Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Sisca Yofie yang Pelakunya Minta Grasi Presiden

Kamis, 18 November 2021 - 07:30 WIB
loading...
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Sisca Yofie yang Pelakunya Minta Grasi Presiden
Sisca Yofie, manajer cantik perusahaan leasing di Kota Bandung yang menjadi korban pembunuhan keji, 2013 silam. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Hukuman mati sudah ada di depan mata. Wawan alias Awin pelaku pembunuhan keji terhadap manajer cantik bernama Sisca Yofie bakal mengajukan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).



Pembunuhan keji yang terjadi pada Senin (5/8/2013) silam tersebut, sempat menggemparkan warga Kota Bandung, pasalnya Wawan melakukan aksi pembunuhan secara brutal. Pembunuhan keji itu dilakukan Wawan bersama temannya, Ade.



Berikut fakta-fakta pembunuhan keji yang terjadi delapan tahun silam.

1. Pembunuhan dilakukan secara sadis:

Sisca Yofie dibunuh Wawan dan Ade secara sadis. Tubuh manajer cantik itu diseret dengan sepeda motor hingga sejauh 500 meter di Jalan Cipedes Kota Bandung.

2. Wajah korban hancur:

Akibat diseret di jalan raya, wajah cantik Sisca Yofie sampai hancur dan sulit dikenali. Wawan dan Ade berkali-kali membacok tubuh korban hingga tewas.

3. Manajer perusahaan keuangan:

Korban pembunuhan keji, Sisca Yofie memiliki jabatan mentereng di sebuah perusahaan keuangan di Kota Bandung. Dia mengisi posisi sebagai manajer di perusahaan tempatnya bekerja.

4. Vonis hukuman seumur hidup:

Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian.

5. Di tingkat kasasi dijatuhi hukuman mati:

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati, sedangkan Ade divonis lebih ringan menjadi 20 tahun penjara.

6. Minta pengampunan Presiden Jokowi:

Delapan tahun berlalu, Wawan kini mengharapkan pengampunan melalui grasi yang diajukan kepada Presiden Jokowi. Grasi diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan oleh Wawan.

7. Korban pernah menjalin asmara dengan perwira polisi

Sisca Yofie pernah menjalin asmara dengan seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang belakangan diketahui bernama Albertus Eko Budianto, atau dalam kasus ini lebih dikenal dengan Kompol A.

Awalnya, Albertus mengenal Sisca pada tahun 2002 silam. Namun hal itu belum menimbulkan benih cinta di antara keduanya. Barulah ditahun 2010 keduanya kembali bertemu, dan di sinilah benih cinta itu mekar hingga berlanjut kehubungan special di antara keduanya.

8. Penjambretan berujung maut:

Kasus
">pembunuhan Sisca Yofie yang awalnya diduga sebagai pembunuhan berencana, akhirnya berubah menjadi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Hal ini didasarkan pada pengakuan Ade.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9116 seconds (0.1#10.140)