Kasus Mbah Tun, Nenek Buta Huruf di Semarang Akhirnya Menang Lawan Mafia Tanah
Rabu, 17 November 2021 - 23:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kejagung Sorot Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun, Ini Alasan Polda Tetapkan Tersangka
“Gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Bank Danamon dan KPKNL yang melelang sawah Mbah Tun juga menang, baik dalam tingkat pertama di PN Demak atau pun di tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Kita juga menunggu putusan dari Mahkamah Agung karena Bank Danamon, KPKNL dan pemenang lelang mengajukan kasasi. Kita tunggu putusan putusan kasasi,” tuturnya.
Kuasa hukum lain, Misbakhul Munir mantan Direktur LBH Demak Raya, yang sejak awal mendampingi Mbah Tun berharap kasus ini cepat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Dengan demikian, kita tinggal menuntut BPN Demak untuk mengembalikan sertifikat sawah kembali menjadi milik Mbah Tun,” tandasnya.
“Gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Bank Danamon dan KPKNL yang melelang sawah Mbah Tun juga menang, baik dalam tingkat pertama di PN Demak atau pun di tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Kita juga menunggu putusan dari Mahkamah Agung karena Bank Danamon, KPKNL dan pemenang lelang mengajukan kasasi. Kita tunggu putusan putusan kasasi,” tuturnya.
Kuasa hukum lain, Misbakhul Munir mantan Direktur LBH Demak Raya, yang sejak awal mendampingi Mbah Tun berharap kasus ini cepat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Dengan demikian, kita tinggal menuntut BPN Demak untuk mengembalikan sertifikat sawah kembali menjadi milik Mbah Tun,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :