Kasus Mbah Tun, Nenek Buta Huruf di Semarang Akhirnya Menang Lawan Mafia Tanah

Rabu, 17 November 2021 - 23:48 WIB
loading...
Kasus Mbah Tun, Nenek...
Mbah Sumiyatun, nenek buta huruf asal Balerejo, Demak, usai mengikuti persidangan di PTUN Semarang, beberapa waktu lalu. Foto: Dok/SINDONews
A A A
SEMARANG - Sumiatun atau yang akrab disapa Mbah Tun kini bisa bernapas lega. Nenek buta huruf yang sudah menginjak usia 69 tahun itu kembali memenangkan perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) .

Warga Desa Balerejo RT 5/2 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak ini sudah hampir 12 tahun berjuang mendapatkan kembali sertifikatnya. Sebelumnya, Mbah Tun melakukan gugatan pembatalan sertifikat di PTUN Semarang.

Pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim. Namun, pada putusan tingkat banding, Mbah Tun menelan pil pahit karena perkara ganti dimenangkan BPN Demak.

Baca juga: Nenek Buta Huruf Menang Gugatan di PTUN, Air Mata Langsung Meleleh

“Namun hari ini, Rabu (17/11/2021) kita mendapatkan pemberitahuan bahwa pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi Mbah Tun dikabulkan Mahkamah Agung,” kata kuasa hukum Mbah Tun, Sukarman, SH. MH.

Putusan tersebut kata Sukarman, sudah sangat jelas dan tegas bahwa dalam amar putusannya. “Mahkamah Agung memerintahkan BPN Demak untuk mencoret nama pemilik atau pemenang lelang yaitu Dedy Setyawan Haryanto dan memerintahkan BPN Demak mengembalikan kedudukan sertifikat No 11 kembali menjadi milik Mbah Tun,” lanjut Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unisbank Semarang itu.

Untuk itu, Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun yang terdiri BKBH Unisbank, Peradi RBA, dan LBH Demak Raya memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Agung karena jeli dan cermat memutus perkara ini.

Baca juga: Tega! Anak Gugat Rp700 Juta dan Usir Ibu Kandung yang Berusia 71 Tahun

“Kita sudah yakin sebelumnya akan menang, tidak mungkin juga Mahkamah Agung inkonsisten terhadap putusannya sendiri. Karena sebelumnya, MA dalam perkara No 139 K/Pdt/2015 telah memutuskan bahwa proses peralihan hak atas tanah dari miliknya kepada seseorang yang telah menipu Mbah Tun cacat hukum,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPC Peradi RBA Kota Semarang, Broto Hastono. Menurutnya dengan putusan MA ini kembali membuktikan proses peradilan benar-benar memberikan keadilan bagi Mbah Tun.

Baca juga: Kejagung Sorot Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun, Ini Alasan Polda Tetapkan Tersangka

“Gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Bank Danamon dan KPKNL yang melelang sawah Mbah Tun juga menang, baik dalam tingkat pertama di PN Demak atau pun di tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Kita juga menunggu putusan dari Mahkamah Agung karena Bank Danamon, KPKNL dan pemenang lelang mengajukan kasasi. Kita tunggu putusan putusan kasasi,” tuturnya.

Kuasa hukum lain, Misbakhul Munir mantan Direktur LBH Demak Raya, yang sejak awal mendampingi Mbah Tun berharap kasus ini cepat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Dengan demikian, kita tinggal menuntut BPN Demak untuk mengembalikan sertifikat sawah kembali menjadi milik Mbah Tun,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Kanwil BPN Jakarta dan...
Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
SMAN 4 Semarang Wakili...
SMAN 4 Semarang Wakili Indonesia di Festival Seni Internasional Thailand
Lalin Normal, One Way...
Lalin Normal, One Way Lokal di Jalan Tol Semarang Dihentikan
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Rekomendasi
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
Iran Ngamuk, Luncurkan...
Iran Ngamuk, Luncurkan Serangan Siber 3 Kali Lipat terhadap Israel
Berita Terkini
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved