Bupati dan Pejabat Simalungun Dilaporkan Langgar Prokes ke Polda Sumut
Rabu, 17 November 2021 - 22:11 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Gemapsi Anthony Damanik didampingi sekretaris Jahenson Saragih mengatakan, laporan tertulis disampaikan secara bersamaan kepada Presiden Jokowi, Ketua Satgas Covid 19 Pusat, Gubsu dan Kapoldasu serta Ketua Satgas Covid 19 provinsi Sumatera Utara.
Anthony mengatakan, laporan juga disertai bukti-bukti photo dan video dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan dalam acara syukuran ulang tahun cucu Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga di salah satu hotel mewah di Parapat pada Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Tega! Anak Gugat Rp700 Juta dan Usir Ibu Kandung yang Berusia 71 Tahun
Dia mengatakan, sesuai bukti yang diperoleh Gemapsi pada acara di hotel mewah tersebut, sejumlah pejabat termasuk Sekda Simalungun Esron Sinaga diduga melakukan pelanggaran prokes dengan mengabaikan ketentuan di tengah PPKM level 3 di antaranya, menghindari kerumunan massa, dan larangan pesta serta tidak mengenakan masker.
“Gemapsi menyampaikan kepada pihak terkait baik Presiden Jokowi , Ketua Satgas Covid 19 Pusat dan Kapoldasu supaya dugaan pelanggaran prokes yang diduga dilakukan bupati dan sejumlah pejabat Simalungun diproses hukum, sehingga tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum, khususnya terkait penanggulangan COVID-19,” tegas Anthony.
Anthony mengatakan, laporan juga disertai bukti-bukti photo dan video dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan dalam acara syukuran ulang tahun cucu Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga di salah satu hotel mewah di Parapat pada Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Tega! Anak Gugat Rp700 Juta dan Usir Ibu Kandung yang Berusia 71 Tahun
Dia mengatakan, sesuai bukti yang diperoleh Gemapsi pada acara di hotel mewah tersebut, sejumlah pejabat termasuk Sekda Simalungun Esron Sinaga diduga melakukan pelanggaran prokes dengan mengabaikan ketentuan di tengah PPKM level 3 di antaranya, menghindari kerumunan massa, dan larangan pesta serta tidak mengenakan masker.
“Gemapsi menyampaikan kepada pihak terkait baik Presiden Jokowi , Ketua Satgas Covid 19 Pusat dan Kapoldasu supaya dugaan pelanggaran prokes yang diduga dilakukan bupati dan sejumlah pejabat Simalungun diproses hukum, sehingga tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum, khususnya terkait penanggulangan COVID-19,” tegas Anthony.
Lihat Juga :