Mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman Tak Penuhi Panggilan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (17/11).
Pemanggilan Amran sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang di Konawe Utara. Amran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia.
Baca Juga: KPK
"Terkait pemeriksaan terhadap satu orang saksi yaitu atas nama Amran Sulaiman (Direktur PT Tiran Indonesia), pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Rabu (17/11/2021).
Selain Amran, penyidik memanggil dua saksi lain, yang sama-sama menghadiri panggilan. Keduanya yakni, Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman, dan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar Armansyah. Mereka hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: KPK
Baca juga:Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Usut Penerimaan Uang Azis Syamsuddin
Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.
Di mana, Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
Pemanggilan Amran sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang di Konawe Utara. Amran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia.
Baca Juga: KPK
"Terkait pemeriksaan terhadap satu orang saksi yaitu atas nama Amran Sulaiman (Direktur PT Tiran Indonesia), pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Rabu (17/11/2021).
Selain Amran, penyidik memanggil dua saksi lain, yang sama-sama menghadiri panggilan. Keduanya yakni, Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman, dan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar Armansyah. Mereka hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: KPK
Baca juga:Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Usut Penerimaan Uang Azis Syamsuddin
Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.
Di mana, Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
(luq)