Ramai Tuntutan Kenaikan Upah 2022, Ini Komitmen Ridwan Kamil untuk Buruh
loading...
A
A
A
"Kami berharap, di masa depan, kesejahteraannya juga maksimal sesuai sila kelima keadilan sosial," ujarnya.
Kang Emil juga berharap agar para buruh bisa menjadi mitra strategis Pemprov Jabar.
"Oleh karena itu, SPSI saya doakan lancar di kepemimpinan yang baru akan menjadi mitra yang strategis terhadap hal-hal yang saya tidak paham," kata Kang Emil.
Diketahui, upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jabar berada di angka Rp1.810.351 dan pada pembahasan 2020 lalu, tercatat UMK di 17 kabupaten/kota mengalami kenaikan dan sisanya tetap.
Pemprov Jabar sendiri saat ini sedang menggodog besaran UMP 2022 yang akan jadi basis penentuan UMK. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, UMP harus diumumkan paling lambat 21 November dan UMK 30 November 2021.
Berbeda dengan tahun lalu, besaran UMP 2022 ditetapkan berdasarkan instrumen dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja lalu ke Gubernur.
Sebelumnya diberitakan, buruh yang tergabung dari berbagai organisasi di Jabar mengancam bakal menggelar mogok kerja jika kenaikan UMK 2022 tak sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto mengatakan, mogok kerja bakal dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja serta tuntutan agar UMK 2022 naik sebesar 10 persen.
"Mogok akan kami lakukan sebelum penetapan UMK tahun 2022 pada bulan Desember 2021. Mogok akan dinaikan secara nasional dan di Jawa Barat," katanya di Bandung, Rabu (17/11/2021).
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat Konferda ke- IX DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2026 di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Foto/Humas Pemprov Jabar
Kang Emil juga berharap agar para buruh bisa menjadi mitra strategis Pemprov Jabar.
"Oleh karena itu, SPSI saya doakan lancar di kepemimpinan yang baru akan menjadi mitra yang strategis terhadap hal-hal yang saya tidak paham," kata Kang Emil.
Diketahui, upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jabar berada di angka Rp1.810.351 dan pada pembahasan 2020 lalu, tercatat UMK di 17 kabupaten/kota mengalami kenaikan dan sisanya tetap.
Pemprov Jabar sendiri saat ini sedang menggodog besaran UMP 2022 yang akan jadi basis penentuan UMK. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, UMP harus diumumkan paling lambat 21 November dan UMK 30 November 2021.
Berbeda dengan tahun lalu, besaran UMP 2022 ditetapkan berdasarkan instrumen dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja lalu ke Gubernur.
Sebelumnya diberitakan, buruh yang tergabung dari berbagai organisasi di Jabar mengancam bakal menggelar mogok kerja jika kenaikan UMK 2022 tak sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto mengatakan, mogok kerja bakal dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja serta tuntutan agar UMK 2022 naik sebesar 10 persen.
"Mogok akan kami lakukan sebelum penetapan UMK tahun 2022 pada bulan Desember 2021. Mogok akan dinaikan secara nasional dan di Jawa Barat," katanya di Bandung, Rabu (17/11/2021).
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat Konferda ke- IX DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2026 di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Foto/Humas Pemprov Jabar