Ramai Tuntutan Kenaikan Upah 2022, Ini Komitmen Ridwan Kamil untuk Buruh

Rabu, 17 November 2021 - 21:10 WIB
loading...
Ramai Tuntutan Kenaikan Upah 2022, Ini Komitmen Ridwan Kamil untuk Buruh
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat Konferda ke-IX DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2026 di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Tuntutan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 mulai ramai disuarakan kalangan buruh. Bahkan, mereka mengancam mogok kerja jika kenaikan upah 2022 tidak sesuai aturan yang berlaku.

Di tengah aspirasi itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan komitmennya untuk buruh. Ridwan Kamil menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para buruh.



Komitmen tersebut disampaikan Ridwan Kamil dalam acara Konferda ke IX DPD KSPSI Provinsi Jabar periode 2021-2026 di Hotel Bumi Makmur Indah, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Namun, kata Ridwan Kamil, komitmen tersebut harus tetap mengikuti asas keadilan. Kang Emil, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa kesejahteraan antara buruh dan industri harus dilakukan secara adil. Hal ini sesuai dengan sila kelima dalam Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Jadi rasa adil itu yang diperjuangkan saya sebagai pemimpin mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh," tegas Kang Emil dalam keterangan resminya, Rabu (17/11/2021).



Menurut Kang Emil, keadilan yang dijunjung inilah yang membuat investasi di Jabar tinggi. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar, realisasi investasi periode Januari hingga September 2021 adalah Rp107,23 triliun atau naik Rp20,90 triliun dari periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

Angka realisasi investasi Jabar sudah mencapai 84,21 persen dari target yang ditetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yakni Rp127,34 triliun. Dari realisasi investasi yang dicapai, ada sebanyak 23.749 proyek yang datang ke Jabar berhasil menyerap sebanyak 87.766 tenaga kerja baru.

Angka ini, lanjut Kang Emil, diprediksi akan terus meningkat menyusul pembangunan yang masih terus dilakukan di Jabar. Sehingga, peningkatan investasi ini juga diharapkan bisa ikut mengerek kesejahteraan masyarakat, termasuk buruh.

"Kami berharap, di masa depan, kesejahteraannya juga maksimal sesuai sila kelima keadilan sosial," ujarnya.

Kang Emil juga berharap agar para buruh bisa menjadi mitra strategis Pemprov Jabar.

"Oleh karena itu, SPSI saya doakan lancar di kepemimpinan yang baru akan menjadi mitra yang strategis terhadap hal-hal yang saya tidak paham," kata Kang Emil.

Diketahui, upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jabar berada di angka Rp1.810.351 dan pada pembahasan 2020 lalu, tercatat UMK di 17 kabupaten/kota mengalami kenaikan dan sisanya tetap.

Pemprov Jabar sendiri saat ini sedang menggodog besaran UMP 2022 yang akan jadi basis penentuan UMK. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, UMP harus diumumkan paling lambat 21 November dan UMK 30 November 2021.

Berbeda dengan tahun lalu, besaran UMP 2022 ditetapkan berdasarkan instrumen dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja lalu ke Gubernur.

Sebelumnya diberitakan, buruh yang tergabung dari berbagai organisasi di Jabar mengancam bakal menggelar mogok kerja jika kenaikan UMK 2022 tak sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto mengatakan, mogok kerja bakal dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja serta tuntutan agar UMK 2022 naik sebesar 10 persen.

"Mogok akan kami lakukan sebelum penetapan UMK tahun 2022 pada bulan Desember 2021. Mogok akan dinaikan secara nasional dan di Jawa Barat," katanya di Bandung, Rabu (17/11/2021).

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat Konferda ke- IX DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2026 di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Foto/Humas Pemprov Jabar
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2180 seconds (0.1#10.140)