Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun, Kajati Jabar Perintahkan Jaksa Pakai Hati Nurani
Rabu, 17 November 2021 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun Disorot Kejagung, Ini Kata Kejari Karawang
Diketahui, penanganan kasus ini berbuntut panjang. Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa ibu dua anak, Valencya alias Nengsy Lim itu.
Hal itu membuat Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.
Mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung, hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.
Kini, penanganan kasus itu diambil alih oleh Kejagung dengan menunjuk tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
Diketahui, penanganan kasus ini berbuntut panjang. Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa ibu dua anak, Valencya alias Nengsy Lim itu.
Hal itu membuat Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.
Mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung, hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.
Kini, penanganan kasus itu diambil alih oleh Kejagung dengan menunjuk tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
(shf)
Lihat Juga :