Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun, Kajati Jabar Perintahkan Jaksa Pakai Hati Nurani

Rabu, 17 November 2021 - 13:41 WIB
loading...
Istri Marahi Suami Mabuk...
Kajati Jabar, Asep N Mulyana memerintahkan seluruh jaksa memakai hati nurani dalam penanganan perkara hukum. Foto kantor Kejati Jabar. Foto/Ilustrasi/Dok
A A A
BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana memerintahkan seluruh jaksa di Jabar memakai hati nurani dalam penanganan perkara hukum.

Perintah tersebut disampaikan Kajati menyusul ramainya kasus seorang istri yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang.

Baca juga: Disorot Kejagung, 3 Penyidik Polda Jabar Diperiksa Propam Terkait Kasus Istri Marahi Suami Mabuk

"Pak Kajati meminta seluruh jaksa melaksanakan benar-benar persidangan penanganan perkara sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Seperti pesan dari Jaksa Agung, harus mendahulukan hati nurani. Itu intinya," tegas Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (17/11/2021).

Menurut Dodi, sejak kasus ini mencuat ke permukaan, Kajati Jabar sudah meminta Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Jabar untuk melakukan penelusuran.

"Pak Kajati mengharapkan seluruh penanganan perkara sesuai SOP dan penanganan yang digariskan," katanya.

Dodi juga menegaskan bahwa Kejati Jabar menerapkan zero tolerance kepada siapapun oknum jaksa yang bandel. Sanksi akan diberikan jika oknum jaksa tersebut terbukti bersalah.

"Kita terapkan zero tolerance. Jangan sampai ada permasalahan yang akhirnya merugikan kita sendiri maupun institusi," tegasnya lagi.

Baca juga: Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun Disorot Kejagung, Ini Kata Kejari Karawang

Diketahui, penanganan kasus ini berbuntut panjang. Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa ibu dua anak, Valencya alias Nengsy Lim itu.

Hal itu membuat Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

Mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung, hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.

Kini, penanganan kasus itu diambil alih oleh Kejagung dengan menunjuk tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Pengembangan Usaha Kreatif,...
Pengembangan Usaha Kreatif, Mahasiswa UMB Raih Juara Nasional UNEX 2026 di Karawang
Semangat Berbagi Iduladha:...
Semangat Berbagi Iduladha: Belasan Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Karawang hingga Jakarta
Ketum Gerakan Dapur...
Ketum Gerakan Dapur Indonesia Cek Kesiapan Operasional SPPG Karawang
Ribuan Sepeda Motor...
Ribuan Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang pada Arus Balik Lebaran Minggu Sore
Perkuat Operasional,...
Perkuat Operasional, PERURI Serahkan Bantuan Ambulans pada Kodim 0604/Karawang
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Menikmati Akhir Pekan...
Menikmati Akhir Pekan Romantis di Karawang, dari Ofuro Hingga Kuliner Khas Jepang
Rekomendasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
5 Pemain Paling Tua...
5 Pemain Paling Tua di Liga 1, Ada Striker Berusia 46 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved