Tidak Mampu Bayar Pajak Rp9,4 Miliar, Kafe dan Penginapan di Gunungkidul Disita
Rabu, 17 November 2021 - 12:39 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum melakukan penyitaan, KPP Wonosari Gunungkidul terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan dan juga sudah dilakukan tanda tangan kesepakatan, bahwa aset S berupa tanah dan bangunan disita.
"Nantinya aset yang disita akan dijual agar dapat melunasi utang-utang atau bangunan tersebut akan dilelang oleh negara untuk menutupi utang pajak S," sambungnya.
Baca: 124 Ha Asetnya di Karawang Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Melawan
Pada tahun 2021 ini, pihak KPP Wonosari Gunungkidul telah melakukan penyitaan terhadap 3 wajib pajak yang tidak dapat melunasi utang pajak.
"Kami meminta kepada seluruh wajib pajak agar melunasi utang pajak yang ada atau akan dilakukan penyitaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.
"Nantinya aset yang disita akan dijual agar dapat melunasi utang-utang atau bangunan tersebut akan dilelang oleh negara untuk menutupi utang pajak S," sambungnya.
Baca: 124 Ha Asetnya di Karawang Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Melawan
Pada tahun 2021 ini, pihak KPP Wonosari Gunungkidul telah melakukan penyitaan terhadap 3 wajib pajak yang tidak dapat melunasi utang pajak.
"Kami meminta kepada seluruh wajib pajak agar melunasi utang pajak yang ada atau akan dilakukan penyitaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :