Tidak Mampu Bayar Pajak Rp9,4 Miliar, Kafe dan Penginapan di Gunungkidul Disita
Rabu, 17 November 2021 - 12:39 WIB
loading...
Kafe dan penginapan tunggak pajak Rp9,4 M disita. Foto: Tangkapan layar/Kismaya
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Kantor Pajak Pratama Wonosari, Gunungkidul, Jogjakarta, menyita aset milik wajib pajak yang belum membayar pajak selama 2015 senilai Rp9,4 Miliar.
Penyitaan dilakuan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang digunakan untuk Kafe dan penginapan milik seorang pengusaha asal Gunungkidul Jogjakarta, berinisial S.
Kepala KKP Wonosari Gunungkidul, Veronica Heryanti mengatakan, pajak ini merupakan pajak pertambahan nilai dan juga pajak penghasilan yang tidak dibayarkan oleh S, sehingga menembus angka Rp9,4 Miliar.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Padalarang Ditangkap, Barang Bukti Golok Disita
"Tunggakan S bisa terjadi karena sejumlah usaha S yang ada tidak berjalan lancar, karena badai pandemi yang menyebabkan pihaknya merugi hingga tidak mampu membayar pajak," katanya, Rabu (17/11/2021).
Penyitaan dilakuan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang digunakan untuk Kafe dan penginapan milik seorang pengusaha asal Gunungkidul Jogjakarta, berinisial S.
Kepala KKP Wonosari Gunungkidul, Veronica Heryanti mengatakan, pajak ini merupakan pajak pertambahan nilai dan juga pajak penghasilan yang tidak dibayarkan oleh S, sehingga menembus angka Rp9,4 Miliar.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Padalarang Ditangkap, Barang Bukti Golok Disita
"Tunggakan S bisa terjadi karena sejumlah usaha S yang ada tidak berjalan lancar, karena badai pandemi yang menyebabkan pihaknya merugi hingga tidak mampu membayar pajak," katanya, Rabu (17/11/2021).
Lihat Juga :