538 Pelamar CPNS Lingkup Pemkot Makassar Lanjut SKB

Selasa, 16 November 2021 - 13:10 WIB
loading...
538 Pelamar CPNS Lingkup...
Sebanyak 538 pelamar CPNS di Pemkot Makassar dinyatakan lanjut ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Makassar sudah selesai. Hasilnya, 538 pelamar dinyatakan lanjut ke tahap berikutnya.

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Ilham Rasul mengatakan secara keseluruhan ada 5.181 pelamar CPNS tahun ini.



Namun, 549 di antaranya dinyatakan gugur lebih awal karena tidak mengikuti tes di Celebes Convention Center, beberapa waktu lalu.

Sehingga, total pelamar yang tercatat mengikuti tahapan SKD berjumlah 4.269 pelamar. Akan tetapi, setelah seleksi berjalan, 3.731 pelamar dinyatakan gagal lantaran tidak memenuhi standar nilai ambang batas.

"Yang lulus hanya 538 pelamar. Sisanya dinyatakan gugur. Ada yang karena dari awal tidak ikut tes, ada juga yang karena tidak bisa menembus ambang batas nilainya,” ungkap Ilham, kemarin.

Ilham mengemukakan, para pelamar yang dinyatakan lulus akan lanjut ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Mereka akan kembali bersaing untuk memperebutkan 244 formasi yang dibuka di lingkup Pemkot Makassar.

Mengenai jadwal seleksi berikutnya, Ilham mengatakan masih menunggu keputusan Pemprov Sulsel . Pasalnya, pada tahapan tes SKB nanti akan digelar di Kantor Gubernur Sulsel.

“Mungkin sekitar tanggal 28 November sampai dengan tanggal 17 Desember seleksi kompetensi bidang dilakukan. Rencananya di Kantor Gubernur Sulsel kita lakukan,” pungkasnya.



Sekretaris BKPSDM Makassar, I Dewa Gede Widya Darma menambahkan, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.



Namun, ia belum tahu kapan pelaksanaan SKB akan dilangsungkan. Namun yang jelas proses seleksi berikutnya dilakukan sebelum akhir tahun 2021 nanti.

"Itu kewenangan pemerintah pusat dan juga provinsi . Nanti diumumkan melalui website sscasn.bkn.go.id atau di website BKPSDM Makassar," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)