Pria di PALI Perkosa Anak Kandung hingga Hamil Dua Bulan
Jum'at, 05 Juni 2020 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
Setelah penyidik menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi serta mengambil hasil visum pada Kamis (4/6/2020), lalu petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
"Setelah mendapatkan informasi, Team Elang yang dipimpin oleh Ipda Bambang SH, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian diamankan di Mapolres PALI. "Pelaku kita kenakan UU 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan maksimal ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
berli zulkanedi
"Setelah mendapatkan informasi, Team Elang yang dipimpin oleh Ipda Bambang SH, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian diamankan di Mapolres PALI. "Pelaku kita kenakan UU 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan maksimal ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
berli zulkanedi
(don)
Lihat Juga :