Tersandung Pembangunan Gedung Kuliah, Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin, 15 November 2021 - 21:15 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, terdakwa Saidurahman juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata itu, Jaksa menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak Tanpa Busana di Subang, Kapolda Jabar Intruksikan Direskrimum Segera Ungkap
Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan masing-masing dituntut 4 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini berawal saat UIN Sumut mendapat anggaran di tahun 2018 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di Kampus II UIN Sumut. Anggaran proyek tersebut bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata itu, Jaksa menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak Tanpa Busana di Subang, Kapolda Jabar Intruksikan Direskrimum Segera Ungkap
Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan masing-masing dituntut 4 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini berawal saat UIN Sumut mendapat anggaran di tahun 2018 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di Kampus II UIN Sumut. Anggaran proyek tersebut bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.
Lihat Juga :