Tersandung Pembangunan Gedung Kuliah, Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin, 15 November 2021 - 21:15 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu. Untuk merealisasikannya, Marudut menemui Ketua Pokja Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerja sama dalam proses lelang.
Panitia pokja pun memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan gedung tersebut. Namun, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.
(shf)
Lihat Juga :