Awas! Merokok di 5 Lokasi Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu, Ini Daftarnya

Senin, 15 November 2021 - 17:19 WIB
loading...
Awas! Merokok di 5 Lokasi...
Peresmian kawasan tanpa rokok (KTR) di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (15/11/2021). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Empat titik di Kota Bandung kembali ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan penambahan empat titik ini, maka total KTR di Kota Bandung menjadi lima titik.

Keempat titik tersebut adalah Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga. Sementara sebelumnya, Alun-alun Bandung juga telah menjadi kawasan KTR.

Baca juga: Kesadaran Warga Rendah, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Cimahi Tak Maksimal

Penambahan KTR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.

"Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang biasa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, Senin(15/11/2021).

Selain lima tempat itu, pihaknya juga berkomitmen akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun yang terpenting adalah dengan hadirnya Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Program Pemerintah,...
Dukung Program Pemerintah, Cek Kesehatan Segitiga Telah Jangkau 15.000 Masyarakat
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Deteksi Kesehatan Dini...
Deteksi Kesehatan Dini di Cirebon, 6 dari 10 Peserta Berisiko Tinggi
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Rekomendasi
Jelang Final Piala Dunia...
Jelang Final Piala Dunia 2026, Spanyol Waspadai Permainan Keras Argentina
Mengenal Slavko Vincic,...
Mengenal Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
KPK Dorong Perbaikan...
KPK Dorong Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik, Termasuk Pembatasan Biaya Kampanye
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Infografis
5 Kontroversi Pembangunan...
5 Kontroversi Pembangunan Ibu Kota Baru Mesir di Gurun Pasir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved