Kesadaran Warga Rendah, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Cimahi Tak Maksimal
Selasa, 01 Juni 2021 - 19:34 WIB
loading...
Kesadaran warga yang masih rendah mengakibatkan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga kini belum berjalan maksimal. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
CIMAHI - Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cimahi hingga kini belum berjalan dengan maksimal. Penyebab utamanya adalah kesadaran dari masyarakat yang masih rendah meskipun sosialisasi dan larangan banyak di pasang di berbagai tempat.
Baca juga: Memprihatinkan! Jumlah Perokok Indonesia 3 Terbesar di Dunia
"Harus diakui memang di lapangan belum efektif, walaupun sudah ada tanda dilarang merokok dan lain sebagainya, tetap saja pelanggaran ada," tutur Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Endang Hayati, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Bagaimana Bahaya Rokok Bagi Kesehatan Manusia?
Perda tersebut mencantumkan sejumlah tempat atau fasilitas yang merupakan kawasan tanpa rokok. Seperti fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.
Baca juga: Memprihatinkan! Jumlah Perokok Indonesia 3 Terbesar di Dunia
"Harus diakui memang di lapangan belum efektif, walaupun sudah ada tanda dilarang merokok dan lain sebagainya, tetap saja pelanggaran ada," tutur Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Endang Hayati, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Bagaimana Bahaya Rokok Bagi Kesehatan Manusia?
Perda tersebut mencantumkan sejumlah tempat atau fasilitas yang merupakan kawasan tanpa rokok. Seperti fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.
Lihat Juga :