Kesadaran Warga Rendah, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Cimahi Tak Maksimal
loading...
A
A
A
CIMAHI - Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cimahi hingga kini belum berjalan dengan maksimal. Penyebab utamanya adalah kesadaran dari masyarakat yang masih rendah meskipun sosialisasi dan larangan banyak di pasang di berbagai tempat.
Baca juga: Memprihatinkan! Jumlah Perokok Indonesia 3 Terbesar di Dunia
"Harus diakui memang di lapangan belum efektif, walaupun sudah ada tanda dilarang merokok dan lain sebagainya, tetap saja pelanggaran ada," tutur Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Endang Hayati, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Bagaimana Bahaya Rokok Bagi Kesehatan Manusia?
Perda tersebut mencantumkan sejumlah tempat atau fasilitas yang merupakan kawasan tanpa rokok. Seperti fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.
Sanksi juga berlaku bagi mereka yang melanggar sesuai yang tercantum dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 38. Dari mulai sanksi teguran untuk mematuhi larangan. Jika tidak dihiraukan, maka kepada pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan kawasan tanpa rokok.
"Perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, arena bermain anak dimana banyak aktivitas anak-anak itu menjadi kawasan tanpa rokok," sebutnya.
Dia mengungkapkan, sejak adanya kawasan tanpa rokok di Kota Cimahi pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Pokja Kelurahan Siaga Aktif.
"Sebetulnya masyarakat sudah tersosialisasilan dan sudah tahu. Semoga dengan adanya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di sembarangan tempat," katanya.
Baca juga: Memprihatinkan! Jumlah Perokok Indonesia 3 Terbesar di Dunia
"Harus diakui memang di lapangan belum efektif, walaupun sudah ada tanda dilarang merokok dan lain sebagainya, tetap saja pelanggaran ada," tutur Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Endang Hayati, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Bagaimana Bahaya Rokok Bagi Kesehatan Manusia?
Perda tersebut mencantumkan sejumlah tempat atau fasilitas yang merupakan kawasan tanpa rokok. Seperti fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.
Sanksi juga berlaku bagi mereka yang melanggar sesuai yang tercantum dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 38. Dari mulai sanksi teguran untuk mematuhi larangan. Jika tidak dihiraukan, maka kepada pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan kawasan tanpa rokok.
"Perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, arena bermain anak dimana banyak aktivitas anak-anak itu menjadi kawasan tanpa rokok," sebutnya.
Dia mengungkapkan, sejak adanya kawasan tanpa rokok di Kota Cimahi pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Pokja Kelurahan Siaga Aktif.
"Sebetulnya masyarakat sudah tersosialisasilan dan sudah tahu. Semoga dengan adanya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di sembarangan tempat," katanya.
(shf)