Bapak Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil Dua Bulan
Jum'at, 05 Juni 2020 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
"Saat di kebun itulah pelaku membujuk korban untuk dites masih perawan atau tidak. Namun, korban menolak dan kemudian korban mau berlari, tetapi tangan korban ditarik paksa oleh pelaku. Lalu pelaku yang tak tertahankan nafsu langsung merobohkan tubuh korban ketanah dan langsung menindih korban," katanya.
Pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak dua kali, di lokasi yang sama dan terakhir Jumat (17/4/2020). "Setelah korban merasakan kejanggalan setelah kejadian itu, dengan didampingi ibunya. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Talang Ubi, selanjutnya diarahkan untuk visum," kata Kapolres. (Baca juga: Drive Thru di Stadion Maulana Yusuf Serang, 5 Orang Dinyatakan Reaktif )
Setelah penyidik menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi serta mengambil hasil visum pada Kamis (4/6), lalu petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
"Setelah mendapatkan informasi, Team Elang yang dipimpin oleh Ipda Bambang SH, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian diamankan di Mapolres PALI. "Pelaku kita kenakan UU 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan maksimal ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak dua kali, di lokasi yang sama dan terakhir Jumat (17/4/2020). "Setelah korban merasakan kejanggalan setelah kejadian itu, dengan didampingi ibunya. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Talang Ubi, selanjutnya diarahkan untuk visum," kata Kapolres. (Baca juga: Drive Thru di Stadion Maulana Yusuf Serang, 5 Orang Dinyatakan Reaktif )
Setelah penyidik menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi serta mengambil hasil visum pada Kamis (4/6), lalu petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
"Setelah mendapatkan informasi, Team Elang yang dipimpin oleh Ipda Bambang SH, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian diamankan di Mapolres PALI. "Pelaku kita kenakan UU 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan maksimal ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :