Bapak Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil Dua Bulan

Jum'at, 05 Juni 2020 - 19:02 WIB
loading...
Bapak Tega Perkosa Anak...
Seorang Bapak di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel tega memerkosa anak kandungnya JT (17). Foto/Ilustrasi
A A A
PALEMBANG - Seorang pria di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel berinisial RS berusia 34 tahun tega memperkosa anak kandungnya JT (17). Aksi bejat pelaku telah dua kali dilakukan di kebun karet pada April lalu hingga korban hamil dua bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nafsu melihat tubuh anaknya yang memasuki usia 17 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban merasa ada yang berubah pada tubuhnya. Ditemani ibunya, korban melapor ke Polsek setempat hingga dilakukan pemeriksaan dan diketahui korban hamil.

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi mengatakan, kronologis kejadian bermula pelaku RS yang tak mampu menahan nafsu saat melihat perkembangan pertumbuhan anak kandungnya (korban) yang mulai dewasa.

"Dari keterangan pelaku, RS nafsu melihat anaknya sendiri. Pernah, suatu saat pelaku memegang dan mengeluarkan (maaf) kemaluanya di hadapan korban. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk memegangnya, akan tetapi ditolak oleh korban," ujar Kapolres PALI, Jumat (5/6/2020). (Baca juga: WFH Berakhir, Mulai Hari Ini PNS di Kebumen Ngantor Lagi )

Hingga suatu hari, lanjut Kapolres, pelaku meminta korban untuk membantunya menyadap karet. Saat itulah pelaku merasa memiliki kesempatan dan semakin nafsu melihat korban. Saat itu, pelaku menanyakan korban masih perawan atau tidak.

"Saat di kebun itulah pelaku membujuk korban untuk dites masih perawan atau tidak. Namun, korban menolak dan kemudian korban mau berlari, tetapi tangan korban ditarik paksa oleh pelaku. Lalu pelaku yang tak tertahankan nafsu langsung merobohkan tubuh korban ketanah dan langsung menindih korban," katanya.

Pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak dua kali, di lokasi yang sama dan terakhir Jumat (17/4/2020). "Setelah korban merasakan kejanggalan setelah kejadian itu, dengan didampingi ibunya. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Talang Ubi, selanjutnya diarahkan untuk visum," kata Kapolres. (Baca juga: Drive Thru di Stadion Maulana Yusuf Serang, 5 Orang Dinyatakan Reaktif )

Setelah penyidik menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi serta mengambil hasil visum pada Kamis (4/6), lalu petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

"Setelah mendapatkan informasi, Team Elang yang dipimpin oleh Ipda Bambang SH, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian diamankan di Mapolres PALI. "Pelaku kita kenakan UU 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan maksimal ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap 173 Begal, Penasihat Ahli Kapolri: Agar Jakarta Aman
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Sadis! Begal Ikat dan...
Sadis! Begal Ikat dan Buang Perempuan Cantik di Jalanan, Mobil dan iPhone Digasak
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Usai Diperiksa Bareskrim,...
Usai Diperiksa Bareskrim, Eks Direktur PT DSI Langsung Ditahan
Rekomendasi
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, FIFA Diminta Bayar Kompensasi Rp1,6 Miliar
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved