Kapolri Diminta Tinjau Ulang Sanksi 8 Polisi Pemeras dan Pemerkosa di Sumut
Senin, 15 November 2021 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
"Kepada enam oknum polisi yang tugas lapangan diberikan sanksi mutasi bersifat demosi dan dipindah. Kemudian penundaan pendidikan setahun dan penempatan khusus selama 14 hari," kata AKBP Irsan Sinuhaji di Medan, Jumat (12/11/2021).
Hasil sidang kode etik itu, Ketua ICK menyatakan memutasi para anggota pelanggar itu sebatas proses hukum tidak lebih dari Perkap Nomor 4 Tahun 2020, dan tindakan preventif Kapolri dengan memutasi para pelanggar. Tapi, kasus pelanggaran yang dilakukan oknum Polsek Kutalimbaru itu masuk pelanggaran berat terhadap Perkap No 4 tahun 2020 dengan sanksi seringan-ringannya penurunan pangkat setingginya pemberhentian tidak hormat.
"Dari sisi hukum pidana tindak pelanggaran itu mempunyai ancaman hukum maksimal 12 tahun (KUHP pasal 285 ). Proses hukum pidana ini perlu disegerakan dan disampaikan ke publik, guna terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat. Terpenting lagi Presisi dan disiplin tajam ke atas tidak sebatas slogan Kapolri," pungkas Gardi Gazarin
Hasil sidang kode etik itu, Ketua ICK menyatakan memutasi para anggota pelanggar itu sebatas proses hukum tidak lebih dari Perkap Nomor 4 Tahun 2020, dan tindakan preventif Kapolri dengan memutasi para pelanggar. Tapi, kasus pelanggaran yang dilakukan oknum Polsek Kutalimbaru itu masuk pelanggaran berat terhadap Perkap No 4 tahun 2020 dengan sanksi seringan-ringannya penurunan pangkat setingginya pemberhentian tidak hormat.
"Dari sisi hukum pidana tindak pelanggaran itu mempunyai ancaman hukum maksimal 12 tahun (KUHP pasal 285 ). Proses hukum pidana ini perlu disegerakan dan disampaikan ke publik, guna terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat. Terpenting lagi Presisi dan disiplin tajam ke atas tidak sebatas slogan Kapolri," pungkas Gardi Gazarin
(msd)
Lihat Juga :