Kapolri Diminta Tinjau Ulang Sanksi 8 Polisi Pemeras dan Pemerkosa di Sumut
Senin, 15 November 2021 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, tahun 2021 ini ICK terus fokus memantau Kamtibmas dan aparat yang menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di seluruh pelosok tanah air, Gardi Gazarin mengungkapkan di tahun ini baru kali ini pula terjadi kasus bejat yang bisa menjerembabkan Presisi Kapolri ke dasar paling bawah di tengah upaya Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegakkan disiplin tegas "tajam" ke atas.
"Ini kasus kejahatan seks berjamaah paling brutal dan keji di tahun 2021 yang dilakukan penegak hukum dan penjaga Kamtibmas. Kapolri juga perlu mempertimbangkan memberikan sanksi terhadap atasan ke delapan oknum polisi kotor itu. Ini tidak lepas dari tanggungjawab mereka atas keteledoran dan kelalaian kontrol terhadap bawahan. Saatnya Kapolri tegas menjalankan Presisi disiplin tajam ke atas agar masyarakat tidak kecewa dengan kepemimpinan Jenderal Listyo, dan tidak menilai siapa pun Kapolri-nya sama saja," papar Gardi Gazarin.
Sebelumnya, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memimpin sidak kode etik terhadap delapan anggota Polsek Kutalimbaru dalam tiga kasus berbeda, Jumat (12/11/2021).
Dimana kasus pertama sidang kode etik terhadap mantan Kanit Polsek Kutalimbaru. Kedua, penyidik pembantu yang pegang berkas kasus dan ketiga, enam anggota Polsek Kutalimbaru yang melakukan penangkapan dan dugaan pemerkosa terhadap istri tahanan. Masing-masing yang diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anggota. Kepada mantan Kanit Polsek Kutalimbaru dan penyidiknya dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun dan penundaan gaji berkala.
"Ini kasus kejahatan seks berjamaah paling brutal dan keji di tahun 2021 yang dilakukan penegak hukum dan penjaga Kamtibmas. Kapolri juga perlu mempertimbangkan memberikan sanksi terhadap atasan ke delapan oknum polisi kotor itu. Ini tidak lepas dari tanggungjawab mereka atas keteledoran dan kelalaian kontrol terhadap bawahan. Saatnya Kapolri tegas menjalankan Presisi disiplin tajam ke atas agar masyarakat tidak kecewa dengan kepemimpinan Jenderal Listyo, dan tidak menilai siapa pun Kapolri-nya sama saja," papar Gardi Gazarin.
Sebelumnya, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memimpin sidak kode etik terhadap delapan anggota Polsek Kutalimbaru dalam tiga kasus berbeda, Jumat (12/11/2021).
Dimana kasus pertama sidang kode etik terhadap mantan Kanit Polsek Kutalimbaru. Kedua, penyidik pembantu yang pegang berkas kasus dan ketiga, enam anggota Polsek Kutalimbaru yang melakukan penangkapan dan dugaan pemerkosa terhadap istri tahanan. Masing-masing yang diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anggota. Kepada mantan Kanit Polsek Kutalimbaru dan penyidiknya dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun dan penundaan gaji berkala.
Lihat Juga :