Kapolri Diminta Tinjau Ulang Sanksi 8 Polisi Pemeras dan Pemerkosa di Sumut

Senin, 15 November 2021 - 13:34 WIB
loading...
A A A
Selain itu, tahun 2021 ini ICK terus fokus memantau Kamtibmas dan aparat yang menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di seluruh pelosok tanah air, Gardi Gazarin mengungkapkan di tahun ini baru kali ini pula terjadi kasus bejat yang bisa menjerembabkan Presisi Kapolri ke dasar paling bawah di tengah upaya Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegakkan disiplin tegas "tajam" ke atas.



"Ini kasus kejahatan seks berjamaah paling brutal dan keji di tahun 2021 yang dilakukan penegak hukum dan penjaga Kamtibmas. Kapolri juga perlu mempertimbangkan memberikan sanksi terhadap atasan ke delapan oknum polisi kotor itu. Ini tidak lepas dari tanggungjawab mereka atas keteledoran dan kelalaian kontrol terhadap bawahan. Saatnya Kapolri tegas menjalankan Presisi disiplin tajam ke atas agar masyarakat tidak kecewa dengan kepemimpinan Jenderal Listyo, dan tidak menilai siapa pun Kapolri-nya sama saja," papar Gardi Gazarin.

Sebelumnya, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memimpin sidak kode etik terhadap delapan anggota Polsek Kutalimbaru dalam tiga kasus berbeda, Jumat (12/11/2021).

Dimana kasus pertama sidang kode etik terhadap mantan Kanit Polsek Kutalimbaru. Kedua, penyidik pembantu yang pegang berkas kasus dan ketiga, enam anggota Polsek Kutalimbaru yang melakukan penangkapan dan dugaan pemerkosa terhadap istri tahanan. Masing-masing yang diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anggota. Kepada mantan Kanit Polsek Kutalimbaru dan penyidiknya dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun dan penundaan gaji berkala.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
Kapolri Bedah Rumah...
Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji di Palembang, Begini Penampakannya
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Rekomendasi
Pakar Ungkap Kenapa...
Pakar Ungkap Kenapa William dan Kate Makin Romantis di Depan Publik
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved