Saat Pilkada, KPU Pastikan Pasien Corona Akan Dilayani Khusus
Jum'at, 05 Juni 2020 - 18:18 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu Arief berharap, masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan ini sehingga situasi semakin membaik dan penyebarannya makin landai. "Sehingga menuju tanggal 9 Desember kondisinya makin lama makin baik," harapnya. (Baca: Mendagri dan Menko Polhukam Tegaskan Tidak Akan Ada Penundaan Pilkada)
Adapun tahapan kampanye, Arief menjelaskan, KPU meminta setiap peserta pemilu punya akun media sosial yang didaftarkan ke KPU, KPU juga menyediakan kanal iklan di televisi, di radio dan juga kanal di media daring sebagai media kampanye.
"Kami arahkan kampanyenya melalui saluran-saluran seperti itu jadi tidak melakukan rapat-rapat umum. Itu yang akan dihilangkan atau dibatasi dengan protokol yang sangat ketat," terang Arief.
Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga meningkatkan syarat penyelenggara ad hoc, di antaranya usia petugas di bahwa 50 tahun, surat keterangan sehat dan juga mempertimbangkan beban kerja.(Baca:Penerapan New Normal di Wilayah Berdasarkan Zonasi Warna)
Sehingga, yang belum direkrut sangat mungkin menggunakan syarat usia di bahwa 50 tahun, dan bagi yang sudah direkrut juga mungkin diganti kalau kondisinya tidak lagi memenuhi syarat. "Kalau kondisinya memenuhi syarat kami tugaskan, kalau tidak bisa kita ganti. Secara teknis pekerjaannya tidak lebih rumit dengan pileg pilpres kemarin," pungkasnya.
Adapun tahapan kampanye, Arief menjelaskan, KPU meminta setiap peserta pemilu punya akun media sosial yang didaftarkan ke KPU, KPU juga menyediakan kanal iklan di televisi, di radio dan juga kanal di media daring sebagai media kampanye.
"Kami arahkan kampanyenya melalui saluran-saluran seperti itu jadi tidak melakukan rapat-rapat umum. Itu yang akan dihilangkan atau dibatasi dengan protokol yang sangat ketat," terang Arief.
Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga meningkatkan syarat penyelenggara ad hoc, di antaranya usia petugas di bahwa 50 tahun, surat keterangan sehat dan juga mempertimbangkan beban kerja.(Baca:Penerapan New Normal di Wilayah Berdasarkan Zonasi Warna)
Sehingga, yang belum direkrut sangat mungkin menggunakan syarat usia di bahwa 50 tahun, dan bagi yang sudah direkrut juga mungkin diganti kalau kondisinya tidak lagi memenuhi syarat. "Kalau kondisinya memenuhi syarat kami tugaskan, kalau tidak bisa kita ganti. Secara teknis pekerjaannya tidak lebih rumit dengan pileg pilpres kemarin," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :