5 Kecamatan di Kabupaten Bogor Masuk Kategori Waspada Tinggi COVID-19
loading...
A
A
A
BOGOR - Ada lima kecamatan di Kabupaten Bogor masuk kategori Waspada Tinggi COVID-19, sehingga diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional. Klasifikasi daerah rawan dilihat dari jumlah kasus status terkonfirmasi positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP), serta tingkat risikonya.
"Perlu mendapat perhatian itu ada lima kecamatan yang level tinggi, yakni Gunung Putri, Bojonggede, Cileungsi, Cibinong, dan Tajur Halang,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam pernyataan tertulis, Jumat (5/6/2020). (Baca juga; Ikuti DKI Jakarta, Wilayah Bodebek Berlakukan PSBB Transisi )
Untuk itu, Pemkab Bogor menerbitkan Perbup No 35/2020 tentang PSBB secara Proporsional sebagai persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah dan pengendalian COVID-19. Apalagi Kabupaten Bogor masih berada dalam level kuning di Jawa Barat.
“Berdasarkan surat keputusan Provinsi Jawa Barat perpanjangan PSBB Kabupaten Bogor selama satu bulan dari semula diusulkan 14 hari," katanya. (Baca juga; Kabupaten Bogor Terapkan PSBB Parsial, Tempat Wisata di Puncak Segera Dibuka )
Dia menjelaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor telah melakukan penghitungan menggunakan enam variabel untuk mendapatkan hasil kewaspadaan pada tingkat kecamatan kategori rendah, sedang, dan tinggi. Dari 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor, 7 kecamatan di antaranya level rendah, 28 kecamatan level sedang, dan 5 kecamatan level tinggi.
"Bupati Bogor dapat menetapkan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro. Untuk itu, Pemkab Bogor memperpanjang PSBB mulai dari 5 Juni hingga 2 Juli 2020," ungkap Syarifah yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor.
"Perlu mendapat perhatian itu ada lima kecamatan yang level tinggi, yakni Gunung Putri, Bojonggede, Cileungsi, Cibinong, dan Tajur Halang,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam pernyataan tertulis, Jumat (5/6/2020). (Baca juga; Ikuti DKI Jakarta, Wilayah Bodebek Berlakukan PSBB Transisi )
Untuk itu, Pemkab Bogor menerbitkan Perbup No 35/2020 tentang PSBB secara Proporsional sebagai persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah dan pengendalian COVID-19. Apalagi Kabupaten Bogor masih berada dalam level kuning di Jawa Barat.
“Berdasarkan surat keputusan Provinsi Jawa Barat perpanjangan PSBB Kabupaten Bogor selama satu bulan dari semula diusulkan 14 hari," katanya. (Baca juga; Kabupaten Bogor Terapkan PSBB Parsial, Tempat Wisata di Puncak Segera Dibuka )
Dia menjelaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor telah melakukan penghitungan menggunakan enam variabel untuk mendapatkan hasil kewaspadaan pada tingkat kecamatan kategori rendah, sedang, dan tinggi. Dari 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor, 7 kecamatan di antaranya level rendah, 28 kecamatan level sedang, dan 5 kecamatan level tinggi.
"Bupati Bogor dapat menetapkan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro. Untuk itu, Pemkab Bogor memperpanjang PSBB mulai dari 5 Juni hingga 2 Juli 2020," ungkap Syarifah yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor.
(wib)