2 Pemuda di Sumbawa Nekat Bobol Toko Bosnya, Bawa Lari Uang Rp60 Juta
loading...
A
A
A
SUMBAWA BESAR - Dua pemuda di Sumbawa berinisial FA (19) dan AS (20) nekat membobol toko milik bosnya, Seven Timbulong di Dusun Kali Baru Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas dan membawa lari uang Rp 60 juta.
Beruntung, aksi kedua pemuda itu terekam kamera CCTV. Polisi pun bergerak dan menangkap keduanya.
Polisi menyita uang tunai Rp45,2 juta sisa dari Rp 14,8 juta digunakan untuk berfoya-foya. Rinciannya, 186 lembar uang pecahan Rp50.000 dan 359 lembar uang pecahan Rp100.000, termasuk menyita HP kedua pelaku.
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut.
“FA merupakan pekerja di toko milik korban dan AD sebelumnya juga pernah bekerja di toko tersebut namun telah diberhentikan,” kata Sumardi.
Dari percakapan keduanya di WhatsApp, diketahui AD mengajak FA untuk melancarkan aksi.
Keduanya membobol toko pada pukul 02.00 Wita dini hari (10/11). Pemilik toko baru mengetahui kejadian tersebut saat sore hari dan melapor ke polisi.
Menurut Sumardi, pelaku berhasil diringkus pukul 21.00 Wita. “Kami dibantu anggota Intel Kodim 1607 Sumbawa. Uang yang dicuri tersisa Rp 45,2 juta. Sisanya yakni Rp 14,8 juta digunakan untuk berfoya-foya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Beruntung, aksi kedua pemuda itu terekam kamera CCTV. Polisi pun bergerak dan menangkap keduanya.
Baca Juga
Polisi menyita uang tunai Rp45,2 juta sisa dari Rp 14,8 juta digunakan untuk berfoya-foya. Rinciannya, 186 lembar uang pecahan Rp50.000 dan 359 lembar uang pecahan Rp100.000, termasuk menyita HP kedua pelaku.
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut.
“FA merupakan pekerja di toko milik korban dan AD sebelumnya juga pernah bekerja di toko tersebut namun telah diberhentikan,” kata Sumardi.
Dari percakapan keduanya di WhatsApp, diketahui AD mengajak FA untuk melancarkan aksi.
Keduanya membobol toko pada pukul 02.00 Wita dini hari (10/11). Pemilik toko baru mengetahui kejadian tersebut saat sore hari dan melapor ke polisi.
Menurut Sumardi, pelaku berhasil diringkus pukul 21.00 Wita. “Kami dibantu anggota Intel Kodim 1607 Sumbawa. Uang yang dicuri tersisa Rp 45,2 juta. Sisanya yakni Rp 14,8 juta digunakan untuk berfoya-foya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
(nic)