Berkas 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Dilimpahkan ke JPU
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Jaksa Penyidik hari ini, Kamis (11/11/2021), segera melimpahkan berkas perkara enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
"Hari ini tahap satu pelimpahan berkas enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang ke JPU," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman.
Enam tersangka yang berkasnya segera dilimpahkan yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib dan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang.
Kemudian, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel, Agustinus Antoni, serta Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.
Dijelaskan Khaidirman, pelimpahan berkas perkara keenam tersangka tersebut diagendakan digelar secara virtual. "Jadi tahap satu ini dilakukan secara virtual di Kejati Sumsel," katanya.
Tahap satu terkait pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum tersebut merupakan rangkaian dari tahapan proses penyidikan.
"Setelah berkas perkara dilimpahkan, nantinya akan diteliti kelengkapannya oleh JPU. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, barulah dilakukan tahap dua yakni penyerahan para tersangka dan barang bukti dalam rangka persiapan persidangannya," jelas Khaidirman.
"Hari ini tahap satu pelimpahan berkas enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang ke JPU," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman.
Enam tersangka yang berkasnya segera dilimpahkan yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib dan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang.
Kemudian, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel, Agustinus Antoni, serta Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.
Dijelaskan Khaidirman, pelimpahan berkas perkara keenam tersangka tersebut diagendakan digelar secara virtual. "Jadi tahap satu ini dilakukan secara virtual di Kejati Sumsel," katanya.
Tahap satu terkait pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum tersebut merupakan rangkaian dari tahapan proses penyidikan.
"Setelah berkas perkara dilimpahkan, nantinya akan diteliti kelengkapannya oleh JPU. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, barulah dilakukan tahap dua yakni penyerahan para tersangka dan barang bukti dalam rangka persiapan persidangannya," jelas Khaidirman.
(don)