Sabhara Polrestabes Medan Cokok 10 Bandar Sabu dan Sita 19 Mesin Judi Jackpot
loading...
A
A
A
MEDAN - Satuan Sabhara Polrestabes Medan berhasil mengamankan 19 mesin judi jackpot, satu unit mesin judi tembak ikan serta 10 pemakai dan bandar narkoba jenis sabu.
Barang bukti tersebut hasil dari penggrebekan di kampung narkoba dan perjudian di Jalan Jermal 15, Desa Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (4/6/2020). (BACA JUGA: Diduga Berstatus PNS, Pasangan Selingkuh Tak Mengenakan Pakaian Pingsan di Dalam Mobil)
Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Palus Hotman Sinaga mengatakan, awal mula penggerebekan dilakukan karena warga resah dengan kampung mereka yang selalu dijadikan tempat pemakaian narkoba dan tempat perjudian.
“Warga resah dengan kondisi tersebut dan melaporkan ke polisi. Meski sudah berulangkali digerebek polisi, peredaran narkoba tersebut masih tetap beroperasi,” ujar AKBP Palus Hotman Sinaga dalam keterangannya yang diterima, Jumat (5/6/2020).
Puluhan Petugas Satuan Sabhara Polrestabes Medan yang mendapat laporan warga langsung menindaklanjuti dan bergerak cepat menggerebek lokasi di jalanan sempit. Satu per satu pemuda yang sedang asik berkumpul di lokasi tersebut diperiksa petugas.
Hasilnya, petugas menemukan sabu, belasan mesin judi jackpot dan satu unit mesin judi tembak ikan yang beromset jutaan rupiah per hari.
Selanjutnya penggerebekan dilanjutkan di Jalan Denai, Gang Rukun, Kecamatan Medan Denai. Di lokasi tersebut, petugas menemukan paket sabu yang ditinggalkan pemiliknya. (BACA JUGA: Tertangkap CCTV Curi HP, Juru Parkir di Medan Perjuangan Diamuk Massa)
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 10 pengguna narkoba dan dua orang di antaranya pengedar. Bukan hanya itu saja, polisi juga mengamankan sebanyak 19 mesin judi jekpot, satu unit mesin judi tembak ikan, dua sepeda motor, satu timbangan elektrik, empat paket sabu, alat isap sabu dan tiga senjata tajam. Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti tersebut hasil dari penggrebekan di kampung narkoba dan perjudian di Jalan Jermal 15, Desa Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (4/6/2020). (BACA JUGA: Diduga Berstatus PNS, Pasangan Selingkuh Tak Mengenakan Pakaian Pingsan di Dalam Mobil)
Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Palus Hotman Sinaga mengatakan, awal mula penggerebekan dilakukan karena warga resah dengan kampung mereka yang selalu dijadikan tempat pemakaian narkoba dan tempat perjudian.
“Warga resah dengan kondisi tersebut dan melaporkan ke polisi. Meski sudah berulangkali digerebek polisi, peredaran narkoba tersebut masih tetap beroperasi,” ujar AKBP Palus Hotman Sinaga dalam keterangannya yang diterima, Jumat (5/6/2020).
Puluhan Petugas Satuan Sabhara Polrestabes Medan yang mendapat laporan warga langsung menindaklanjuti dan bergerak cepat menggerebek lokasi di jalanan sempit. Satu per satu pemuda yang sedang asik berkumpul di lokasi tersebut diperiksa petugas.
Hasilnya, petugas menemukan sabu, belasan mesin judi jackpot dan satu unit mesin judi tembak ikan yang beromset jutaan rupiah per hari.
Selanjutnya penggerebekan dilanjutkan di Jalan Denai, Gang Rukun, Kecamatan Medan Denai. Di lokasi tersebut, petugas menemukan paket sabu yang ditinggalkan pemiliknya. (BACA JUGA: Tertangkap CCTV Curi HP, Juru Parkir di Medan Perjuangan Diamuk Massa)
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 10 pengguna narkoba dan dua orang di antaranya pengedar. Bukan hanya itu saja, polisi juga mengamankan sebanyak 19 mesin judi jekpot, satu unit mesin judi tembak ikan, dua sepeda motor, satu timbangan elektrik, empat paket sabu, alat isap sabu dan tiga senjata tajam. Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
(vit)