Curi Sepeda Harga Belasan Juta, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Fandi (20) dan Udin (20), kawanan pemuda diduga pelaku pencurian sepeda berharga belasan juta diringkus Tim Unit Khusus Polsek Rappocini, Jumat (5/6/2020) dini hari. Keduanya diamankan di lokasi berbeda.
Panit 2 Reskrim Polsek Rappocini Ipda Nurman Matasa mengatakan, pihaknya lebih dulu mengamankan Fandi saat bekerja sebagai tukang parkir di sebuah mini market di Jalan Tamalate Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, sekira pukul 00.30 Wita.
Dari hasil pengembangan, Fandi mengaku rekannya berada dirumahnya. Petugas kemudian bergerak mengamankan Udin di kediamannya Jalan Emmy Saelan 3, Kecamatan Rappocini. Namun saat proses pengembangan Fandi disebutkan Nurman hendak melarikan diri dengan mendorong petugas.
Alhasil, Fandi harus mendapatkan perawatan medis untuk pengangkatan satu butir proyektil pistol milik petugas di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
"Yang bersangkutan mengelabui kami, untuk melarikan diri, sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur. Kemudian mengenai kaki kanannya," kata Nurman di RS Bhayangkara.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya telah menyatroni rumah korban bernama Herman (31) di Jalan Makkio Baji III Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa 26 Mei 2020 lalu.
"Fandi ini selaku eksekutor, yang masuk ke dalam pekarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian pelaku mengambil sepeda merk Polygon warna orange seharga Rp15 Juta yang terparkir di situ. Sementara Udin menunggu di luar rumah, jaga situasi," ungkap Nurman.
Perwira polisi berpangkat satu balok ini menambahkan, selain kedua pelaku utama, pihaknya juga mengamankan dua orang pria masing-masing Oldi (26) dan Iwan (26) yang diduga terlibat dalam kasus curat tersebut.
"Jadi setelah beraksi Fandi ini menitip sepeda korban ke Kosan Oldi di Jalan Tamalate. Sementara Iwan turut membantu menjual sepeda tersebut, menggunakan mobil milik Iwan. Sepeda itu dijual Fandi seharrga Rp2,1 Juta. Lalu hasilnya dibagi, masing-masing ke Udin, Rp500.000, Oldi Rp100.000 dan Iwan Rp100.000," papar Nurman.
Dari hasil penyelidikan terungkap, Fandi merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru keluar akhir 2017 lalu. "Betul, sebelumnya tersangka (Fandi) ini residivis, pernah melakukan kasus jambret," tegas Nurman.
Saat ini keempat pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rappocini bersama barang bukti satu unit sepeda merek Polygon warna orange.
"Selanjutnya kami akan serahkan ke penyidik, untuk diproses. Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHPidana Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, untuk dua tersangka lagi kita pakai pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandas Nurman.
Panit 2 Reskrim Polsek Rappocini Ipda Nurman Matasa mengatakan, pihaknya lebih dulu mengamankan Fandi saat bekerja sebagai tukang parkir di sebuah mini market di Jalan Tamalate Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, sekira pukul 00.30 Wita.
Dari hasil pengembangan, Fandi mengaku rekannya berada dirumahnya. Petugas kemudian bergerak mengamankan Udin di kediamannya Jalan Emmy Saelan 3, Kecamatan Rappocini. Namun saat proses pengembangan Fandi disebutkan Nurman hendak melarikan diri dengan mendorong petugas.
Alhasil, Fandi harus mendapatkan perawatan medis untuk pengangkatan satu butir proyektil pistol milik petugas di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
"Yang bersangkutan mengelabui kami, untuk melarikan diri, sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur. Kemudian mengenai kaki kanannya," kata Nurman di RS Bhayangkara.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya telah menyatroni rumah korban bernama Herman (31) di Jalan Makkio Baji III Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa 26 Mei 2020 lalu.
"Fandi ini selaku eksekutor, yang masuk ke dalam pekarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian pelaku mengambil sepeda merk Polygon warna orange seharga Rp15 Juta yang terparkir di situ. Sementara Udin menunggu di luar rumah, jaga situasi," ungkap Nurman.
Perwira polisi berpangkat satu balok ini menambahkan, selain kedua pelaku utama, pihaknya juga mengamankan dua orang pria masing-masing Oldi (26) dan Iwan (26) yang diduga terlibat dalam kasus curat tersebut.
"Jadi setelah beraksi Fandi ini menitip sepeda korban ke Kosan Oldi di Jalan Tamalate. Sementara Iwan turut membantu menjual sepeda tersebut, menggunakan mobil milik Iwan. Sepeda itu dijual Fandi seharrga Rp2,1 Juta. Lalu hasilnya dibagi, masing-masing ke Udin, Rp500.000, Oldi Rp100.000 dan Iwan Rp100.000," papar Nurman.
Dari hasil penyelidikan terungkap, Fandi merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru keluar akhir 2017 lalu. "Betul, sebelumnya tersangka (Fandi) ini residivis, pernah melakukan kasus jambret," tegas Nurman.
Saat ini keempat pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rappocini bersama barang bukti satu unit sepeda merek Polygon warna orange.
"Selanjutnya kami akan serahkan ke penyidik, untuk diproses. Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHPidana Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, untuk dua tersangka lagi kita pakai pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandas Nurman.
(agn)