Eks Karyawan Gugat Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Rp13 Miliar
Jum'at, 05 Juni 2020 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
Maka perusahaan masih memiliki kewajiban untuk memenuhi segala hak buruh sampai adanya penetapan lembaga penyelesaian perburuhan. "Dalam hal ini, PHI," katanya. Sidang perdana perselisihan hubungan industrial tersebut telah disidangkan di Medan, Kamis (4/6/2020).
Apabila kemudian PHI menilai bahwa PHK terhadap buruh merupakan suatu keadaan yang tidak terhindari, kata Widodo, maka perusahaan harus dihukum untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta upah dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan kepada karyawan. (Baca juga : Diisukan PHK Pilot, Bos Garuda Indonesia Angkat Suara )
Terkait perselisihan itu, pihak manajemen PT FBL belum bisa dimintai keterangan. Mukhsin, yang disebut-sebut sebagai pejabat human resource department (HRD) juga tak bisa dihubungi saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon seluler dan aplikasi pesan Whatsapp.
Apabila kemudian PHI menilai bahwa PHK terhadap buruh merupakan suatu keadaan yang tidak terhindari, kata Widodo, maka perusahaan harus dihukum untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta upah dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan kepada karyawan. (Baca juga : Diisukan PHK Pilot, Bos Garuda Indonesia Angkat Suara )
Terkait perselisihan itu, pihak manajemen PT FBL belum bisa dimintai keterangan. Mukhsin, yang disebut-sebut sebagai pejabat human resource department (HRD) juga tak bisa dihubungi saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon seluler dan aplikasi pesan Whatsapp.
(nfl)
Lihat Juga :