5 Bandit Cantik di Padang Berkomplot Mencuri Motor Kenalannya
loading...
A
A
A
PADANG - Lima wanita cantik asal Padang berinisial RS (21), AF (23), AP (39), SW (23) dan RSH (24), berkomplot mencuri kendaraan roda dua milik kenalannya.
Aksi kelima cewek cantik ini pun berakhir usai dibekuk Tim Kewang dari Sat Reskrim Polresta Padang , Sumatera Barat di Gurun Laweh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung.
“Kelima cewek tersebut telah mencuri dua kendaraan Honda Beat warna putih dengan nopol BA 3212 OP dan Honda Scoopy warna hitam cokelat dengan nopol BA 4301 QR,” kata Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.
Dia menjelaskan, aksi mereka itu dilakukan di dua tempat dengan modus mengajak teman atau korban minum kemudian salah satu teman pelaku ini meminjam motor korban lalu menduplikasikan kunci.
"Mereka mempunyai peran yang berbeda-beda. Salah seorang pelaku kenal dengan korban dan mengajak duduk minum di kafe. Kemudian, salah seorang pelaku meminjam sepeda motor korban untuk diduplikasi kuncinya. Mereka ditangkap kemarin di rumah kos-kosan sekira pukul 15.00 WIB," katanya, Selasa (9/11/21).
Aksi pertama mereka lakukan pada Jumat (28/5/2021) sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di parkiran kafe danau Cimpago Purus Kecamatan Padang Barat tersangka yang melakukan aksi itu tersebut adalah RS (21), AF (23), RSH (24) dan SW (23) mereka mencuri motor Beat warna putih yang dibawa oleh Hendra (29) sebagai korban warga Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Kemudian aksi kedua pada (26/9/2021) sekira jam 21.00 WIB bertempat di parkiran Kafe Pasadena di Danau Cimpago Purus Kecamatan Padang Barat, mencuri motor scoopy warna hitam campur coklat yang dibawa oleh Rozi Mulyasi (31) warga Siteba Kecamatan Nanggalo. Pelakunya RS (21), AF (23) dan AP (39).
“Jadi awalnya polisi menangkap RS (21), AF (23) dan RSH (24). Setelah diinterogasi, ternyata mereka ada lima orang, maka ditangkaplah AP (39), SW (23). Mereka berlima ini mengakui telah melakukan dua kali pencurian dengan modus yang sama, dengan meminjam sepeda motor korban untuk diduplikat,"ungkap Rico.
Sepeda motor Beat mereka jual seharga Rp5 juta, sedangkan motor Scoopy dijual Rp2 juta karena tidak memiliki surat.
“Saat ini, barang bukti tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Aksi kelima cewek cantik ini pun berakhir usai dibekuk Tim Kewang dari Sat Reskrim Polresta Padang , Sumatera Barat di Gurun Laweh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung.
“Kelima cewek tersebut telah mencuri dua kendaraan Honda Beat warna putih dengan nopol BA 3212 OP dan Honda Scoopy warna hitam cokelat dengan nopol BA 4301 QR,” kata Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.
Dia menjelaskan, aksi mereka itu dilakukan di dua tempat dengan modus mengajak teman atau korban minum kemudian salah satu teman pelaku ini meminjam motor korban lalu menduplikasikan kunci.
"Mereka mempunyai peran yang berbeda-beda. Salah seorang pelaku kenal dengan korban dan mengajak duduk minum di kafe. Kemudian, salah seorang pelaku meminjam sepeda motor korban untuk diduplikasi kuncinya. Mereka ditangkap kemarin di rumah kos-kosan sekira pukul 15.00 WIB," katanya, Selasa (9/11/21).
Aksi pertama mereka lakukan pada Jumat (28/5/2021) sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di parkiran kafe danau Cimpago Purus Kecamatan Padang Barat tersangka yang melakukan aksi itu tersebut adalah RS (21), AF (23), RSH (24) dan SW (23) mereka mencuri motor Beat warna putih yang dibawa oleh Hendra (29) sebagai korban warga Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Kemudian aksi kedua pada (26/9/2021) sekira jam 21.00 WIB bertempat di parkiran Kafe Pasadena di Danau Cimpago Purus Kecamatan Padang Barat, mencuri motor scoopy warna hitam campur coklat yang dibawa oleh Rozi Mulyasi (31) warga Siteba Kecamatan Nanggalo. Pelakunya RS (21), AF (23) dan AP (39).
“Jadi awalnya polisi menangkap RS (21), AF (23) dan RSH (24). Setelah diinterogasi, ternyata mereka ada lima orang, maka ditangkaplah AP (39), SW (23). Mereka berlima ini mengakui telah melakukan dua kali pencurian dengan modus yang sama, dengan meminjam sepeda motor korban untuk diduplikat,"ungkap Rico.
Sepeda motor Beat mereka jual seharga Rp5 juta, sedangkan motor Scoopy dijual Rp2 juta karena tidak memiliki surat.
“Saat ini, barang bukti tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(nic)