Dua Lelaki Paruh Baya Berkomplot Mencuri di Rumah Warga Pakem saat Ditinggal Kerja

Senin, 09 Agustus 2021 - 15:18 WIB
loading...
Dua Lelaki Paruh Baya...
Petugas menunjukkan dua tersangka pemcurian rumah kosong di Mapolsek Pakem, Sleman, Senin (9/8/2021). Foto Ist
A A A
SLEMAN - Dua lelali paruh baya, masing-masing S (53) dan G (35) harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah mencuri di rumah Sri Sudaryanto warga Wonorejo, Hargobinangun, Pakem, Sleman, 30 Juli 2021.

Pencurian ini dilakukan saat rumah itu kosong karena ditinggal pergi kerja. Warga Balong Wetan, Umbulharjo, Cangkringan dan Tambakrejo , Sriharjo, Ngaglik, Sleman itu sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Pakem, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Pakem, Sleman AKP Hadi Purwanto mengatakan kasus ini berawal saat korban pada pagi hari pergi bekerja di sawahnya. Sebelum meninggalkan rumah pintu rumah sudah dikunci dengan gembok. Siang hari ketika pulang mendapati gembok di pintu depan sudah rusak.

Mengetahuui hal itu langsung masuk rumah dan melihat kamarnya sudah acak-acakan. Korban selanjutnya mengecek dalam kamar. Ternyata dua handphone dan uangnya hilang. Selain ini dua tabung gas elpiji 3 kg di dalam rumah juga tidak ada. Total kerugian mencapai Rp17,5 juta. “Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pakam,” katanya, Senin (9/8/2021).

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya. tim sukses mengidentifikasikan pelaku dan menangkapnya, minggu lalu. Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pertama menangkap S di Balong Wetan, Umbulharjo, Cangkringan. Dari keterangan S kemudian menangkap G saat berada di kandang ternak Tambakrejo, Sriharjo, Ngaglik.

“Kami juga mengamankan barang bukti dua buah handphone, dua buah tabung gas LPG 3 kg dan uang Rp 6 juta yang dicuri tersangka. Dua besi dan sepeda motor matic Honda Beat AB 4673 DU yang digunakan sebagai sarana mencuri,” paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Apakah masih ada tempat kejadian perkara (TKP) lain atau tidak. Dalam kasus ini, tersangka djerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2552 seconds (0.1#10.140)