Bea Cukai Tegal Gagalkan Pengiriman 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar
Senin, 03 November 2025 - 18:18 WIB
loading...
Bea Cukai Tegal gagalkan pengiriman 1.216.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Foto/istimewa
A
A
A
TEGAL - Bea Cukai Tegal menggagalkan pengiriman 1.216.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di ruas Jalan Tol Pejagan–Pemalang. Seluruh rokok ilegal disamarkan dalam tumpukan karung berisi pupuk kandang di dalam truk berwarna kuning yang dikemudikan oleh CK dan GA.
“Tak sendiri, operasi ini merupakan hasil sinergi kami bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, serta Bea Cukai Sidoarjo,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto, Senin (3/11/2025).
Yudiyarto menjelaskan, penindakan ini dilakukan pihaknya di rest area KM 294, Kecamatan Surodadi, Kabupaten Tegal. Penindakan ini berawal dari laporan yang diterima pada hari sebelumnya, Bea Cukai Tegal segera bergerak melakukan patroli dan mengamankan truk tersebut sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Bukan Dibinasakan, Ini Cara Menkeu Purbaya Berantas Rokok Ilegal
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1.216.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,17 miliar.
“Tak sendiri, operasi ini merupakan hasil sinergi kami bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, serta Bea Cukai Sidoarjo,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto, Senin (3/11/2025).
Yudiyarto menjelaskan, penindakan ini dilakukan pihaknya di rest area KM 294, Kecamatan Surodadi, Kabupaten Tegal. Penindakan ini berawal dari laporan yang diterima pada hari sebelumnya, Bea Cukai Tegal segera bergerak melakukan patroli dan mengamankan truk tersebut sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Bukan Dibinasakan, Ini Cara Menkeu Purbaya Berantas Rokok Ilegal
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1.216.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,17 miliar.
Lihat Juga :