Pemkab Luwu Timur Larang SPBU Layani Pengisian BBM dengan Jeriken

Selasa, 09 November 2021 - 13:27 WIB
loading...
Pemkab Luwu Timur Larang...
Antrean pengendara mobil untuk mengisi BBM di salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A A A
LUWU TIMUR - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) melarang pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian BBM dengan jeriken.

Imbauan tersebut menyusul tersendatnya distribusi BBM ke wilayah Luwu Timur akibat Jembatan Miring di Kelurahan Tellu Wanua, Kota Palopo tidak bisa dilalui kendaraan sejak 30 Oktober lalu.

Baca Juga: Polres Luwu Timur
"Pihak SPBU harus jeli melihat kondisi, kalau seperti kondisi saat ini, seharusnya tidak usah layani masyarakat yang mengambil BBM berlebihan," sambung Rosmiyati Alwi.

Rosmiyati melanjutkan, dalam surat edaran Bupati terdapat enam poin yang jadi penegasan. Di antaranya, kendaraan roda 6 ke atas maksimal pembelian BBM sebesar Rp250.000 per hari, kendaraan roda 4 ke atas maksimal pembelian BBM sebesar Rp200.000 per hari.

Baca Juga: Kapolres Luwu Timur
"Saya minta kepada para spekulan dan pihak-pihak yang mencoba mengambil kesempatan dengan kondisi (kelangkaan) BBM ini agar berhenti. Kalau kami temukan pasti ditindak tegas," kata dia.

Baca juga:Jembatan di Palopo Retak, Masyarakat Diarahkan Gunakan Jalur Alternatif

Dia menegaskan, pihaknya telah menempuh langkah preventif dengan menempatkan personel di setiap SPBU agar menjaga penyaluran BBM kepada konsumen.

"Sekali lagi, para pihak yang mencoba meraup keuntungan dalam kondisi ini agar tidak melancarkan aksinya sebab pasti kami tindak," kata dia.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3194 seconds (0.1#10.140)