Haji 2020 Batal, Bagaimana Dana Setoran Pelunasan Jamaah?

Rabu, 03 Juni 2020 - 14:40 WIB
loading...
Haji 2020 Batal, Bagaimana...
Jamaah haji Indonesia saat penyelenggaraan haji 2019 di Mekkah. FOTO/SINDOnews/ABDUL MALIK MUBAROK
A A A
JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Lantas, bagaimana dana setoran pelunasan jamaah haji?

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jamaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). Jika setoran awal jamaah haji adalah Rp25 juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.( )

Bagaimana nasib dana setoran awal tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jamaah haji 1441 H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441 H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

"Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M," kata Nizar di Jakarta, Rabu (03/06/2020).

Selain itu, Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jamaah haji 1441 H/2020 M. Jamaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jamaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

"BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jamaah haji," tuturnya.

Kenapa BPKH? Nizar menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun," kata Nizar.

Ditambahkannya, sekarang Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jemaah Jabar Capai 38.723...
Jemaah Jabar Capai 38.723 Orang, BPKH: Pengelolaan Dana Haji Tembus Rp171 Triliun
BPKH Gandeng Perguruan...
BPKH Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pengelolaan Dana Haji
BPKH Hajj Run 2024 di...
BPKH Hajj Run 2024 di Kota Padang, Tingkatkan Antusiasme Masyarakat pada Ibadah Haji
Pansus Haji Bikin Kaget...
Pansus Haji Bikin Kaget dan Prihatin Para Kiai, Minta DPR Tak Politisasi
Bupati Kapuas Hulu Sambut...
Bupati Kapuas Hulu Sambut Kepulangan 137 Jamaah Haji dengan Penuh Haru
Kedatangan Kloter Pertama...
Kedatangan Kloter Pertama Haji di Embarkasi Padang, 1 Jemaah Wafat
Ibadah Haji Rampung,...
Ibadah Haji Rampung, Begini Teknis Pemulangan Jemaah Haji Asal Jabar
Makam Mbah Moen di Mala...
Makam Mbah Moen di Ma'la Makkah yang Selalu Ramai Dikunjungi Peziarah saat Musim Haji
Cerita Haru Muhtaram,...
Cerita Haru Muhtaram, Kakek Pengembala Sapi Asal Bangkalan Pergi Haji Tahun Ini
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 193: Trik Jebakan Elang untuk Noah
BCL Alami Gangguan Kecemasan...
BCL Alami Gangguan Kecemasan hingga Rutin Konsultasi
Peran Istri dan Pekerjaan...
Peran Istri dan Pekerjaan Domestik Rumah Tangga dalam Pandangan Islam
Berita Terkini
Pemuda Gunung Putri...
Pemuda Gunung Putri Bogor Terseret Ombak Pantai Goa Langir Sawarna
30 menit yang lalu
Gubernur Rudy Masud...
Gubernur Rudy Masud Berbagi Kebahagiaan Bersama Rakyat Kaltim
49 menit yang lalu
Bocah 8 Tahun Terseret...
Bocah 8 Tahun Terseret Ombak Pantai Tiram Padang Pariaman
53 menit yang lalu
Korban Longsor di Jalan...
Korban Longsor di Jalan Raya Batu-Mojokerto Ditemukan Tewas
2 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran 2025,...
Arus Balik Lebaran 2025, Tol Palikanci Arah Jakarta Macet Parah
2 jam yang lalu
Bakamla Evakuasi 12...
Bakamla Evakuasi 12 Kru ABK Kapal Terbakar di Perairan Banten
3 jam yang lalu
Infografis
Muhammadiyah Pindahkan...
Muhammadiyah Pindahkan Dana dari BSI ke Dua Bank Ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved