Haji 2020 Batal, Bagaimana Dana Setoran Pelunasan Jamaah?

Rabu, 03 Juni 2020 - 14:40 WIB
loading...
Haji 2020 Batal, Bagaimana...
Jamaah haji Indonesia saat penyelenggaraan haji 2019 di Mekkah. FOTO/SINDOnews/ABDUL MALIK MUBAROK
A A A
JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Lantas, bagaimana dana setoran pelunasan jamaah haji?

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jamaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). Jika setoran awal jamaah haji adalah Rp25 juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.(Baca juga: Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Biaya Haji )

Bagaimana nasib dana setoran awal tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jamaah haji 1441 H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441 H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

"Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M," kata Nizar di Jakarta, Rabu (03/06/2020).

Selain itu, Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jamaah haji 1441 H/2020 M. Jamaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jamaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pamit Berangkat Haji,...
Pamit Berangkat Haji, Pramono Anung: Minta Doanya Saja Supaya Mabrur
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat Libatkan Petugas Non Muslim Jadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
Kecelakaan di Arab Saudi,...
Kecelakaan di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Malang Meninggal Dunia
Kantor Imigrasi Soetta...
Kantor Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan 264 Calon Haji Nonprosedural ke Saudi
7.050 Calon Jemaah Haji...
7.050 Calon Jemaah Haji Lampung Dapat Uang Saku Rp1 Juta dari Gubernur
Tak Mampu Lunasi Biaya...
Tak Mampu Lunasi Biaya Haji, Warga Jombang 2 Tahun Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Rekomendasi
Dokter Ungkap Bahaya...
Dokter Ungkap Bahaya Gula Berlebihan pada Anak, Bisa Turunkan Kecerdasan
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Bukan Keriput, Ini Tanda...
Bukan Keriput, Ini Tanda Penuaan Wajah yang Mulai Muncul di Usia 35 Tahun
Berita Terkini
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved