Ringankan Biaya Pendidikan, Pemko Medan Berikan Bantuan Ke Perguruan Swasta

Jum'at, 05 Juni 2020 - 10:26 WIB
loading...
A A A
Walikota Medan Akhyar Nasution juga sebelumnya telah mengeluarkan Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.429/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada Perguruan Swasta mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), SD dan SMP sederajat yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan yang melarang untuk membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

Sementara Ketua BMPS Kota Medan M Arif pun menyampaikan kesediaannya untuk bersama-sama membahas dan mendiskusikan operasional perguruan swasta di Kota Medan. Pihaknya mengaku secepatnya akan menyerahkan rujukan yang menjadi dasar pemberian bantuan untuk segera dibahas dan diskusikan dengan unsur terkait lainnya.

"Saat ini kita tengah mempersiapkan rujukan formulasi bantuan untuk perguruan swasta yang akan menjadi pertimbangan bagi Pemko Medan," terangnya. (BACA JUGA: Satu Pasien PDP Covid-19 di Asahan Meninggal Dunia)

Menurutnya, BMPS untuk kriteria penerima bantuan sekolah swasta tersebut, sudah beberapa ketentuan yang mereka susun dan tinggal merampungkannya.

"Kami berharap, koordinasi ini dapat memberi hasil terbaik khususnya bagi peserta didik dan mereka dapat kembali belajar seperti biasa," tandasnya.
(vit)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)