PPKM Level 1, DKI Uji Coba Pembukaan 62 Tempat Karaoke Keluarga

Sabtu, 06 November 2021 - 14:46 WIB
loading...
A A A
Pengunjung juga tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman dari luar. Mereka harus memesan makanan dan minuman di dalam tempat karaoke. Nantinya, petugas akan memberikan tanda kepada gelas masing-masing pengunjung.

Jika ruangan karaoke sudah digunakan, pengelola harus membersihkan ruangan dengan cairan disinfeksi. Setelah itu, ruangan tidak boleh digunakan selama satu jam. Tempat karoke juga harus memiliki Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Peralatan menyanyi juga harus dibersihkan. Usai satu jam baru bisa digunakan tamu berikutnya. Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Pengusaha Karaoke Ingin segera Beroperasi

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta membuka tempat usaha karaoke di masa PPKM Level 1. Ada 62 tempat karaoke yang telah mengantongi izin untuk beroperasi lagi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
Berita Terkini
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Infografis
Menghindari Penipuan,...
Menghindari Penipuan, Tilang ETLE via WA dalam Tahap Uji Coba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved