PPKM Level 1, DKI Uji Coba Pembukaan 62 Tempat Karaoke Keluarga
Sabtu, 06 November 2021 - 14:46 WIB
loading...
Pembukaan tempat karaoke keluarga di Jakarta masih dalam tahap uji coba. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 676 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. Salah satunya, mengenai pembukaan usaha karaoke keluarga .
Sesuai Surat Keputusan (SK) tersebut, pembukaan tempat karaoke keluarga di Jakarta masih dalam tahap uji coba. Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Tempat Karaoke Keluarga Wajib Pakai PeduliLindungi
"Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari Pemerintah, hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," tegas Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata sebagaimana dikutip dari laman PPID DKI, Sabtu (6/11/2021).
Dia mengatakan, tempat karaoke keluarga dibatasi 25 persen. Bagi pengunjung juga harus tetap menaati protokol kesehatan (Prokes).
“Maksimal kapasitas pengunjung 25% dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia,” pungkasnya.
Selain itu, kata dia, jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00-22.00 WIB dan durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal tiga jam.
Sesuai Surat Keputusan (SK) tersebut, pembukaan tempat karaoke keluarga di Jakarta masih dalam tahap uji coba. Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Tempat Karaoke Keluarga Wajib Pakai PeduliLindungi
"Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari Pemerintah, hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," tegas Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata sebagaimana dikutip dari laman PPID DKI, Sabtu (6/11/2021).
Dia mengatakan, tempat karaoke keluarga dibatasi 25 persen. Bagi pengunjung juga harus tetap menaati protokol kesehatan (Prokes).
“Maksimal kapasitas pengunjung 25% dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia,” pungkasnya.
Selain itu, kata dia, jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00-22.00 WIB dan durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal tiga jam.
Lihat Juga :