PPKM Level 1, DKI Uji Coba Pembukaan 62 Tempat Karaoke Keluarga
Sabtu, 06 November 2021 - 14:46 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sebanyak 62 tempat karaoke di Jakarta kembali dibuka. Nantinya kapasitas tempat karaoke dibatasi 25 persen di dalam ruangan.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 Tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1.
Dalam SE itu, penggunaan ruangan bernyanyi (room) juga dibatasi maksimal 50% dari jumlah ruangan yang tersedia.
Selain itu, Pemprov DKI juga mewajibkan seluruh pengunjung dan karyawan telah divaksin Covid-19. “Pengunjung juga harus mengakses PeduliLindungi sebelum masuk ke tempat karaoke,” demikian bunyi keputusan itu.
Mereka juga diharuskan melakukan reservasi secara online terlebih dahulu. Kemudian durasi bernyanyi hanya dibolehkan maksimal tiga jam.
Lihat Juga :