Terjerat Kasus Tanah, Mantan Calon Wali Kota Palembang Ditahan 20 Hari ke Depan

Sabtu, 06 November 2021 - 10:52 WIB
loading...
Terjerat Kasus Tanah,...
Mantan Calon Wali Kota Palembang, Sarimuda ditangkap Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel terkait dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Mantan Calon Wali Kota Palembang, Sarimuda ditangkap Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Sarimuda untuk kepentingan pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya. Baca juga: Terungkap, Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Ditangkap Terkait Mafia Tanah

"Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Sarimuda. Penahanan ini dilakukan untuk pemeriksaan terkait laporan kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya," ujar Hisar, Sabtu (6/11/2021).

Namun, kata Kombes Pol Hisar Siallagan, jika dalam pemeriksaan diperlukan waktu yang lama maka pihaknya akan memperpanjang penahanan terhadap Sarimuda."Kita akan perpanjang masa penahanan selama 40 hari apabila memang dibutuhkan penahanan lebih lama. Ini dilakukan untuk kepentingan mengungkap kasus ini," jelasnya.

Selain Sarimuda, lanjut Hisar, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap M, yang diduga juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Baca juga: Gagal Jadi Wali Kota Palembang, Pengusaha Ini Justru Ditangkap Polda Sumsel

"Jadi, ada dua orang yang kita lakukan penahanan saat ini, yakni Sarimuda dan M, untuk dimintai keterangannya selama 20 hari ke depan dalam mengungkap dan mengetahui kasus penipuan dan penggelapan tersebut," jelas Hisar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
IFBC Palembang 2026,...
IFBC Palembang 2026, Bingxue Indonesia Tawarkan Franchise Es Krim dan Minuman
Fokus Penataan Portofolio,...
Fokus Penataan Portofolio, TelkomMetra Gandeng Fullerton Health untuk Ekspansi AdMedika Group
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, PLN EPI Teken 4 Perjanjian Jual Beli Gas dan LNG di IPA Convex 2026
Cegah Jual Beli Kursi...
Cegah Jual Beli Kursi di SPMB 2026, Kemendikdasmen Kunci Data di Dapodik
Rekomendasi
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Berita Terkini
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Infografis
PN Jaksel Perpanjangan...
PN Jaksel Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo 30 Hari ke Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved