Terjerat Kasus Tanah, Mantan Calon Wali Kota Palembang Ditahan 20 Hari ke Depan
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Mantan Calon Wali Kota Palembang, Sarimuda ditangkap Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Sarimuda untuk kepentingan pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
"Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Sarimuda. Penahanan ini dilakukan untuk pemeriksaan terkait laporan kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya," ujar Hisar, Sabtu (6/11/2021).
Namun, kata Kombes Pol Hisar Siallagan, jika dalam pemeriksaan diperlukan waktu yang lama maka pihaknya akan memperpanjang penahanan terhadap Sarimuda."Kita akan perpanjang masa penahanan selama 40 hari apabila memang dibutuhkan penahanan lebih lama. Ini dilakukan untuk kepentingan mengungkap kasus ini," jelasnya.
Selain Sarimuda, lanjut Hisar, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap M, yang diduga juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Baca juga: Gagal Jadi Wali Kota Palembang, Pengusaha Ini Justru Ditangkap Polda Sumsel
"Jadi, ada dua orang yang kita lakukan penahanan saat ini, yakni Sarimuda dan M, untuk dimintai keterangannya selama 20 hari ke depan dalam mengungkap dan mengetahui kasus penipuan dan penggelapan tersebut," jelas Hisar.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Sarimuda untuk kepentingan pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
"Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Sarimuda. Penahanan ini dilakukan untuk pemeriksaan terkait laporan kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya," ujar Hisar, Sabtu (6/11/2021).
Namun, kata Kombes Pol Hisar Siallagan, jika dalam pemeriksaan diperlukan waktu yang lama maka pihaknya akan memperpanjang penahanan terhadap Sarimuda."Kita akan perpanjang masa penahanan selama 40 hari apabila memang dibutuhkan penahanan lebih lama. Ini dilakukan untuk kepentingan mengungkap kasus ini," jelasnya.
Selain Sarimuda, lanjut Hisar, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap M, yang diduga juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Baca juga: Gagal Jadi Wali Kota Palembang, Pengusaha Ini Justru Ditangkap Polda Sumsel
"Jadi, ada dua orang yang kita lakukan penahanan saat ini, yakni Sarimuda dan M, untuk dimintai keterangannya selama 20 hari ke depan dalam mengungkap dan mengetahui kasus penipuan dan penggelapan tersebut," jelas Hisar.
(don)