Wali Kota Bandung Tekankan Pengembangan Pariwisata Tanpa Asap Rokok

Sabtu, 06 November 2021 - 05:45 WIB
loading...
Wali Kota Bandung Tekankan...
Pemkot Bandung tekankan pengembangan pariwisata tanpa asap rokok.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) termasuk di sektor pariwisata. Wali Kota Bandung Oded M Danial berharap, pariwisata Bandung semakin bersih tanpa ada asap rokok di tempat umum.

Oded M. Danial menegaskan tak pernah berhenti berusaha menciptakan kota Bandung sebagai surga masakan nikmat dan sehat bagi semua orang. Salah satu upayanya yaitu dengan berusaha membuat Kota Bandung terutama usaha kuliner bebas asap rokok.

Oded mengatakan, Bandung adalah kota yang sarat dengan sejarah, seni, dan iklim yang sejuk. Hal tersebut merupakan faktor utama yang menjadikan Bandung sebagai tempat tujuan wisata favorit bagi penduduk Jakarta khususnya dan Indonesia umumnya. Bahkan banyak juga wisatawan Asia Tenggara.

Baca juga: Dekan FISIP Unri Ancam Laporkan Balik Mahasiswi yang Mengaku Dicium Saat Bimbingan Skripsi

Adanya Perda KTR ini tentu saja akan meningkatkan kualitas Kota Bandung dan menjadikannya semakin nyaman untuk dikunjungi serta disinggahi. "para penyaji makanan juga terlindungi kesehatannya, semua karena terbebasnya udara Bandung dari asap rokok yang berbahaya," kata dia, Jumat (4/11/2021).

Selain itu, guna mendukung penerapan Perda KTR, pihaknya manfaatkan aplikasi digital untuk mengidentifikasi lokasi dan melaporkan pelanggaran KTR di tempat umum. Oded mengungkapkan, penggunaan aplikasi ini juga coba diadaptasi oleh Pemerintah Kota Rio de Janeiro, Brazil.

"Kami sangat berharap, sebagai kota metropolitan Indonesia terbesar ke-5 dan ibu kota Jawa Barat, provinsi terbesar di Indonesia, Bandung yang bebas rokok akan menjadi inspirasi bagi seluruh negeri," katanya.

Menurutnya, penerbitan Perda KTR bukanlah merupakan suatu hal yang bisa ditawar lagi, terlebih jika mempertimbangkan kepentingan 2,5 juta jiwa penduduk Kota Bandung.

Aturan baru ini akan melindungi seluruh penduduk dari ancaman bahaya rokok kala beraktivitas di fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, taman bermain, transportasi umum, dan kantor.

"Kota Bandung akan terus aktifkan satgas KTR yang akan membantu penerapan Bandung bebas asap rokok," tuturnya.

Diketahui, Perda KTR Kota Bandung terbit pada awal tahun 2021. Peda ini di inisiasi pada 2017, Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat umum. Salah satu penyebabnya adalah kekhawatiran akan tingginya jumlah perokok di Kota Kembang ini.

Data menunjukkan sebesar 37% penduduk Kota Bandung pada usia 16 sampai 49 mengakui bahwa mereka adalah perokok. Banyak di antaranya yang mulai merokok di usia sangat muda.

Mereka yang bukan perokok juga bukannya tanpa risiko dari segi kesehatan, menghirup asap rokok memberikan efek merugikan yang sama dengan merokok. Di Indonesia, lebih dari 80% penduduk terpapar asap rokok di restoran atau tempat makan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)