1.852 Ha Lahan di Gowa Keluar dari Kawasan Hutan
Jum'at, 05 November 2021 - 17:25 WIB
loading...
1.852 ha lahan di Kabupaten Gowa akan keluar dari kawasan hutan. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
GOWA - Sekitar 1.852,379 hektare (Ha) lahan hutan di Kabupaten Gowa siap keluar dari kawasan hutan. Hal ini setelah dilakukan penataan batas oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan berharap hal ini bisa segera disahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) RI, Sitti Nurbaya.
Baca juga:Tiga Menteri Diagendakan Hadiri Rakernas IOF 2021 di Malino
Menurut Adnan , hal ini penting agar pemerintah daerah dan masyarakat bisa mendapatkan kepastian mana wilayah yang masuk dalam kawasan hutan dan yang sudah keluar dari kawasan.
"Kita berharap ini bisa segera disahkan sehingga kita memiliki kepastian baik itu dari sisi hukumnya dan juga masyarakat juga memiliki kepastian tentang hak kepemilikannya," ujar Adnan , baru-baru ini.
Apalagi kata dia, kondisi eksisting di Kecamatan Tinggimoncong sudah banyak ditempati oleh masyarakat. Sehingga memang harus dikeluarkan dari kawasan hutan.
Baca juga:Data Vaksinasi Covid-19 di Sulsel Diminta Disinkronkan
Selain itu, dengan ada kejelasan, akan semakin mempermudah pengusaha masuk berinvestasi di Kabupaten Gowa, terutama di wilayah Malino, Kecamatan Tinggimoncong sehingga akan berdampak pada pendapatan daerah.
"Kita sangat membutuhkan kepastian hukum ini, karena Malino terutama Kecamatan Tinggimoncong secara keseluruhan memiliki magnet dalam berinvestasi, khususnya di bidang pariwisata," ungkapnya.
Dirinya menyebutkan, dengan didukung infrastruktur yang semakin baik, selama ini banyak investor yang ingin menanamkan modal di Kecamatan Tinggimoncong, seperti mendirikan villa, baik untuk disewakan maupun pribadi dan beberapa investor lainnya.
Baca juga:APDESI Diharap Jadi Mitra Pemkab Gowa Memajukan Daerah
"Sehingga tata batas ini sangat diperlukan dan mendesak untuk segera selesaikan. Kita berharap ini segera dibawa ke Kementerian untuk segera ditandatangani supaya segera memiliki kepastian," harapnya.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Hariani Samal mengatakan, perubahan status kawasan didasarkan pada keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 362 Tahun 2019.
Hariani Samal menyebutkan, SK tentang Perubahan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan luas kawasan hutan Kabupaten Gowa yang mengalami perubahan secara keseluruhan 16.250,68 Ha.
Baca juga:BNPB Lakukan Pendampingan Pemulihan Ekonomi di Gowa
Hanya saja, baru 1.852,379 Ha yang sudah dilakukan penataan batas.
"Sementara sisanya 14.397,937 Ha yang belum kita lakukan penataan batas, kita rencanakan dan upayakan selesai pada 2022 mendatang," pungkasnya.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan berharap hal ini bisa segera disahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) RI, Sitti Nurbaya.
Baca juga:Tiga Menteri Diagendakan Hadiri Rakernas IOF 2021 di Malino
Menurut Adnan , hal ini penting agar pemerintah daerah dan masyarakat bisa mendapatkan kepastian mana wilayah yang masuk dalam kawasan hutan dan yang sudah keluar dari kawasan.
"Kita berharap ini bisa segera disahkan sehingga kita memiliki kepastian baik itu dari sisi hukumnya dan juga masyarakat juga memiliki kepastian tentang hak kepemilikannya," ujar Adnan , baru-baru ini.
Apalagi kata dia, kondisi eksisting di Kecamatan Tinggimoncong sudah banyak ditempati oleh masyarakat. Sehingga memang harus dikeluarkan dari kawasan hutan.
Baca juga:Data Vaksinasi Covid-19 di Sulsel Diminta Disinkronkan
Selain itu, dengan ada kejelasan, akan semakin mempermudah pengusaha masuk berinvestasi di Kabupaten Gowa, terutama di wilayah Malino, Kecamatan Tinggimoncong sehingga akan berdampak pada pendapatan daerah.
"Kita sangat membutuhkan kepastian hukum ini, karena Malino terutama Kecamatan Tinggimoncong secara keseluruhan memiliki magnet dalam berinvestasi, khususnya di bidang pariwisata," ungkapnya.
Dirinya menyebutkan, dengan didukung infrastruktur yang semakin baik, selama ini banyak investor yang ingin menanamkan modal di Kecamatan Tinggimoncong, seperti mendirikan villa, baik untuk disewakan maupun pribadi dan beberapa investor lainnya.
Baca juga:APDESI Diharap Jadi Mitra Pemkab Gowa Memajukan Daerah
"Sehingga tata batas ini sangat diperlukan dan mendesak untuk segera selesaikan. Kita berharap ini segera dibawa ke Kementerian untuk segera ditandatangani supaya segera memiliki kepastian," harapnya.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Hariani Samal mengatakan, perubahan status kawasan didasarkan pada keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 362 Tahun 2019.
Hariani Samal menyebutkan, SK tentang Perubahan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan luas kawasan hutan Kabupaten Gowa yang mengalami perubahan secara keseluruhan 16.250,68 Ha.
Baca juga:BNPB Lakukan Pendampingan Pemulihan Ekonomi di Gowa
Hanya saja, baru 1.852,379 Ha yang sudah dilakukan penataan batas.
"Sementara sisanya 14.397,937 Ha yang belum kita lakukan penataan batas, kita rencanakan dan upayakan selesai pada 2022 mendatang," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :