Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 04 November 2021 - 18:15 WIB
loading...
Eks Bupati Bandung Barat...
Eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi paket bansos COVID-19. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat dan divonis lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," tegas pimpinan majelis hakim, Surachmat dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna Dituntut 7 Tahun Penjara

Surachmat menyatakan, Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Selain hukuman penjara, Aa Umbara juga mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi senilai Rp2,7 miliar.

"Jika tidak dibayar selama satu bulan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi, dipidana penjara satu tahun," katanya.

Atas putusan vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada Aa Umbara dan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir melakukan banding atas putusan hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
113 Warga Terdampak...
113 Warga Terdampak Longsor Cisarua Bandung Barat
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
Siswi SMKN 1 Cihampelas...
Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal Mirip Keracunan, Menkes: Kematiannya 3-4 Hari Setelah Makan MBG
Siswi SMKN 1 Cihampelas...
Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal Diduga Keracunan, Dinkes Bandung Barat Klaim Bukan karena MBG
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Warga Kabupaten Bandung...
Warga Kabupaten Bandung Barat Positif Virus Hanta usai Digigit Tikus Ciwidey
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Rekomendasi
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved