Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 04 November 2021 - 18:15 WIB
loading...
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Divonis 5 Tahun Penjara
Eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi paket bansos COVID-19. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat dan divonis lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," tegas pimpinan majelis hakim, Surachmat dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).



Surachmat menyatakan, Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Selain hukuman penjara, Aa Umbara juga mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi senilai Rp2,7 miliar.

"Jika tidak dibayar selama satu bulan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi, dipidana penjara satu tahun," katanya.

Atas putusan vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada Aa Umbara dan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir melakukan banding atas putusan hakim.



Diketahui, vonis terhadap Aa Umbara ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Aa Umbara dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa KPK dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021) lalu.

Menurut Jaksa KPK, Aa Umbara yang seharusnya mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, malah ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1958 seconds (0.1#10.140)