Miris! Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ternyata Masih Pelajar
Kamis, 04 November 2021 - 11:50 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku langsung memeluk dan korban sempat melawan dengan cara mendorong pelaku. Pelaku lalu berkata 'diam jangan ribut, gak ada siapa-siapa', karena merasa takut korban hanya diam dan pelaku dengan leluasa melakukan aksi cabulnya terhadap korban. Usai berbuat cabul pelaku langsung pergi meninggalkan korban," jelas Iptu Wagimin.
Ia menambahkan, usai kejadian cabul tersebut, korban mengalami trauma dan banyak berdiam diri. Ibu kandung korban yang curiga dengan perubahan anaknya lalu bertanya dan korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh mantan pacarnya. Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Baca juga: Siswa SMA di Minahasa yang Sempat Memukul Kapolsek Ternyata Anak Polisi
Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Pelaku, jelas Kapolsek, akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tuturnya.
Ia menambahkan, usai kejadian cabul tersebut, korban mengalami trauma dan banyak berdiam diri. Ibu kandung korban yang curiga dengan perubahan anaknya lalu bertanya dan korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh mantan pacarnya. Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Baca juga: Siswa SMA di Minahasa yang Sempat Memukul Kapolsek Ternyata Anak Polisi
Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Pelaku, jelas Kapolsek, akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tuturnya.
(don)
Lihat Juga :