Miris! Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ternyata Masih Pelajar

Kamis, 04 November 2021 - 11:50 WIB
loading...
Miris! Pelaku Pencabulan...
WS (17), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ternyata masih berstatus pelajar. WS ditangkap polisi di rumahnya, Rabu (03/11/2021), pukul 21.00 WIB. Foto SINDOnews
A A A
LAMPUNG - WS (17), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ternyata masih berstatus pelajar. WS ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (03/11/2021), pukul 21.00 WIB.

"Semalam petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adapun identitas pelakunya yakni berinisial WS (17), berstatus pelajar, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (04/11/2021).

Lanjut Iptu Wagimin, dalam kasus pencabulan ini pihaknya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana tersebut. Baca juga: Dugaan Anggota DPR Cabuli Anak, Bareskrim: Bukan LP, Baru Aduan

Adapun kronologi terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berinisial P, bermula pada Selasa (09/03/2021), pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban yang juga berstatus pelajar , warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, dan masih satu kampung dengan pelaku, sedang berada sendirian di rumahnya.

Pelaku yang merupakan mantan pacarnya korban itu datang ke rumah korban dan memanggil korban dari luar rumah. Karena korban sendirian di rumah, korban hanya diam saat pelaku memanggilnya. Namun, pelaku membuka paksa pintu rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah kemudian masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang duduk di atas kasur.

"Pelaku langsung memeluk dan korban sempat melawan dengan cara mendorong pelaku. Pelaku lalu berkata 'diam jangan ribut, gak ada siapa-siapa', karena merasa takut korban hanya diam dan pelaku dengan leluasa melakukan aksi cabulnya terhadap korban. Usai berbuat cabul pelaku langsung pergi meninggalkan korban," jelas Iptu Wagimin.

Ia menambahkan, usai kejadian cabul tersebut, korban mengalami trauma dan banyak berdiam diri. Ibu kandung korban yang curiga dengan perubahan anaknya lalu bertanya dan korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh mantan pacarnya. Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Baca juga: Siswa SMA di Minahasa yang Sempat Memukul Kapolsek Ternyata Anak Polisi

Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Pelaku, jelas Kapolsek, akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tuturnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Ratusan Pelajar dan...
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti Istana untuk Anak Sekolah
Bertemu Wapres, Josepha...
Bertemu Wapres, Josepha Alexandra Peserta Cerdas Cermat Diberi Motivasi Terus Belajar dan Berprestasi
MNC University Hadir...
MNC University Hadir di GoodBye Fest 2026 SMKN 1 Cileungsi, Hadirkan Edukasi Interaktif bagi Generasi Muda
Rekomendasi
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Militer AS Waspada
Kekasih Sarwendah Jadi...
Kekasih Sarwendah Jadi Sorotan, Giorgio Antonio Diduga Kenakan Jam Tangan Palsu Audemars Piguet
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved