Jaksa Disemprot Hakim PN Karawang gara-gara Sering Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus KDRT

Kamis, 04 November 2021 - 07:43 WIB
loading...
Jaksa Disemprot Hakim  PN Karawang gara-gara Sering Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus KDRT
Gara-gara sering menunda sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang, Glendy Rivano disemprot hakim. SINDOnews/Nila
A A A
KARAWANG - Gara-gara sering menunda sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang, Glendy Rivano disemprot hakim.

Pasalnya, jaksa untuk keempat kalinya menunda persidangan agenda pembacaan tuntutan perkara KDRT. Jaksa Glendy mengaku rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum turun hingga harus ditunda.

"Karena jaksanya belum siap membaca tuntutan sidang kita tunda minggu depan. Tapi kalau minggu depan jaksanya belum juga menggunakan kewajibannya kita akan mengambil sikap tegas. Kita akan memutus perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Ismail Gunawan, Rabu (3/11/21).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa, Valencya mengalami penundaan hingga empat kali. Alasan jaksa karena Rentut dari Kejati Jabar belum juga turun. ""Mohon maaf, kami minta sekali lagi untuk pembacaan tuntutan," kata Glendy kepada majelis hakim.

Glendy mengaku rencana tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat belum diterima. Padahal telah mengirimkan surat permohonan itu sejak tanggal 14 Oktober 2021. Kemudian hakim meminta agar jaksa memperlihatkan surat permohonan rentut dari Kejati Provinsi Jawa Barat tersebut. Penasihat hukum terdakwa pun dipersilahkan maju untuk juga melihatnya.

"Kami beri kesempatan satu kali lagi penundaan, sudah berlarut-larut sudah empat kali penudaan penututan ini," kata Ketua Majelis Hakim Ismail dalam persidangan. Bahkan Ismail mengancam akan berkirim surat ke Kejati Provinsi Jabar jika tuntutan belum juga bisa dibacakan.

Penasihat hukum terdakwa, Iwan Kurniawan mengatakan, penundaan sidang pembacaan tuntutan udah empat kali empat kali ditunda. Ini sangat bertentangan dengan prinsip persidangan cepat dan murah. "Kalau terus berlarut-larut seperti ini sangat sulit juga kan untuk mempercepatnya," kata Iwan. Baca: Gempa M2,6 Guncang Ambarawa Pagi Ini, BMKG Sebut Aktivitas Swarm ke-41.

Iwan menilai persidangan terhadap kliennya terbilang lambat. Sebelumnya persidangan sempat ditunda sebanyak empat kali, saat pembacaan dakwaan, saksi-saksi dan karena jaksa sakit. "Jadi selama persidangan jaksa menunda sidang sebanyak 8 kali, ada apa ini," tanyanya.

Seperti diketahui, Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA. Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan. Baca Juga: Geger, Aparatur Desa di Way Kanan Ditemukan Tewas Gantung Diri.

Hanya saja berkas perkara laporan Chen yang lebih dahulu naik ke persidangan. Valencya yang melaporkan kasus KDRT, sebagai korban malah lebih menjadi terdakwa.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)