Jaksa Disemprot Hakim PN Karawang gara-gara Sering Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus KDRT
Kamis, 04 November 2021 - 07:43 WIB
loading...
Gara-gara sering menunda sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang, Glendy Rivano disemprot hakim. SINDOnews/Nila
A
A
A
KARAWANG - Gara-gara sering menunda sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang, Glendy Rivano disemprot hakim.
Pasalnya, jaksa untuk keempat kalinya menunda persidangan agenda pembacaan tuntutan perkara KDRT. Jaksa Glendy mengaku rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum turun hingga harus ditunda.
"Karena jaksanya belum siap membaca tuntutan sidang kita tunda minggu depan. Tapi kalau minggu depan jaksanya belum juga menggunakan kewajibannya kita akan mengambil sikap tegas. Kita akan memutus perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Ismail Gunawan, Rabu (3/11/21).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa, Valencya mengalami penundaan hingga empat kali. Alasan jaksa karena Rentut dari Kejati Jabar belum juga turun. ""Mohon maaf, kami minta sekali lagi untuk pembacaan tuntutan," kata Glendy kepada majelis hakim.
Glendy mengaku rencana tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat belum diterima. Padahal telah mengirimkan surat permohonan itu sejak tanggal 14 Oktober 2021. Kemudian hakim meminta agar jaksa memperlihatkan surat permohonan rentut dari Kejati Provinsi Jawa Barat tersebut. Penasihat hukum terdakwa pun dipersilahkan maju untuk juga melihatnya.
Pasalnya, jaksa untuk keempat kalinya menunda persidangan agenda pembacaan tuntutan perkara KDRT. Jaksa Glendy mengaku rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum turun hingga harus ditunda.
"Karena jaksanya belum siap membaca tuntutan sidang kita tunda minggu depan. Tapi kalau minggu depan jaksanya belum juga menggunakan kewajibannya kita akan mengambil sikap tegas. Kita akan memutus perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Ismail Gunawan, Rabu (3/11/21).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa, Valencya mengalami penundaan hingga empat kali. Alasan jaksa karena Rentut dari Kejati Jabar belum juga turun. ""Mohon maaf, kami minta sekali lagi untuk pembacaan tuntutan," kata Glendy kepada majelis hakim.
Glendy mengaku rencana tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat belum diterima. Padahal telah mengirimkan surat permohonan itu sejak tanggal 14 Oktober 2021. Kemudian hakim meminta agar jaksa memperlihatkan surat permohonan rentut dari Kejati Provinsi Jawa Barat tersebut. Penasihat hukum terdakwa pun dipersilahkan maju untuk juga melihatnya.
Lihat Juga :