Terbukti Korupsi Dana Kunjungan Industri Rp545 Juta Siswa, Kepala Sekolah Ditahan

Kamis, 04 November 2021 - 05:10 WIB
loading...
A A A
“Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota karena ruang isolasi di Lapas Kelas IIB Sukabumi sudah penuh,” katanya.



Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 hurup e Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar serta Pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta.

“Saat ini, kami masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” pungkasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2360 seconds (0.1#10.140)