Terbukti Korupsi Dana Kunjungan Industri Rp545 Juta Siswa, Kepala Sekolah Ditahan
Kamis, 04 November 2021 - 05:10 WIB
loading...
Mantan Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH saat digiring ke ruang tahanan Polres Sukabumi Kota dalam rangka penitipan dari Kejaksaan Negeri, Rabu (3/11/2021). Foto: Istimewa
A
A
A
SUKABUMI - Seorang mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.
Hal itu menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi.
Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kota Sukabumi melanjutkan pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi.
Baca juga: Korupsi Banprov, Eks Wakil Ketua dan Anggota DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara
Hasil penyidikan terhadap kasus dugaan Tipikor dana kunjungan industri ini, terdapat bukti yang kuat sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi.
Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kota Sukabumi melanjutkan pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi.
Baca juga: Korupsi Banprov, Eks Wakil Ketua dan Anggota DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara
Hasil penyidikan terhadap kasus dugaan Tipikor dana kunjungan industri ini, terdapat bukti yang kuat sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat Juga :