Proyek Fiktif, Mantan Kades dan Sekdes di Mojokerto Dijebloskan ke Tahanan
Rabu, 03 November 2021 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
Ada sejumlah pekerjaan berupa pembangunan fisik yang tidak dilakukan saat Irsad menjabat. Di antaranya pengaspalan jalan lingkungan pemukiman dengan anggaran Rp312 juta. Kemudian normalisasi parit saluran air dengan anggaran sekitar Rp89 juta. Selain itu pekerjaan yang tidak bisa dimanfaatkan, yakni sumur bor dengan anggaran Rp64 juta.
"Kemudian kelebihan bayar pekerjaan fisik, yakni pekerjaan kanopi Balai Desa Dukuhngarjo, Rp 68 juta dan pekerjaan tembok penahan tanah Rp63 juta. Tidak dilaksanakan juga pajak yang belum di setor tahun 2019 PPN Rp47 juta serta PPH Rp22 juta PPH 23 Rp3juta dan PPH 21 Rp800 ribuan. Total adalah Rp 712 juta," bebernya.
Baca juga: Miris! Modus Main Nikah-nikahan, Bocah Perempuan 5 Tahun Digilir Lima Teman Prianya
Kedua tersangka, kata Gaos, dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor Pasal 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Perkara ini sudah cukup unsur sehingga kami nyatakan P21 dan hari ini tahap 2. Kami melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Sementara kita lakukan penahanan di Polres sebelum nantinya dilimpahkan ke Lapas Klas IIB Mojokerto," tukasnya.
"Kemudian kelebihan bayar pekerjaan fisik, yakni pekerjaan kanopi Balai Desa Dukuhngarjo, Rp 68 juta dan pekerjaan tembok penahan tanah Rp63 juta. Tidak dilaksanakan juga pajak yang belum di setor tahun 2019 PPN Rp47 juta serta PPH Rp22 juta PPH 23 Rp3juta dan PPH 21 Rp800 ribuan. Total adalah Rp 712 juta," bebernya.
Baca juga: Miris! Modus Main Nikah-nikahan, Bocah Perempuan 5 Tahun Digilir Lima Teman Prianya
Kedua tersangka, kata Gaos, dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor Pasal 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Perkara ini sudah cukup unsur sehingga kami nyatakan P21 dan hari ini tahap 2. Kami melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Sementara kita lakukan penahanan di Polres sebelum nantinya dilimpahkan ke Lapas Klas IIB Mojokerto," tukasnya.
(nic)
Lihat Juga :