Proyek Fiktif, Mantan Kades dan Sekdes di Mojokerto Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 03 November 2021 - 21:05 WIB
loading...
A A A
Ada sejumlah pekerjaan berupa pembangunan fisik yang tidak dilakukan saat Irsad menjabat. Di antaranya pengaspalan jalan lingkungan pemukiman dengan anggaran Rp312 juta. Kemudian normalisasi parit saluran air dengan anggaran sekitar Rp89 juta. Selain itu pekerjaan yang tidak bisa dimanfaatkan, yakni sumur bor dengan anggaran Rp64 juta.

"Kemudian kelebihan bayar pekerjaan fisik, yakni pekerjaan kanopi Balai Desa Dukuhngarjo, Rp 68 juta dan pekerjaan tembok penahan tanah Rp63 juta. Tidak dilaksanakan juga pajak yang belum di setor tahun 2019 PPN Rp47 juta serta PPH Rp22 juta PPH 23 Rp3juta dan PPH 21 Rp800 ribuan. Total adalah Rp 712 juta," bebernya.

Baca juga: Miris! Modus Main Nikah-nikahan, Bocah Perempuan 5 Tahun Digilir Lima Teman Prianya

Kedua tersangka, kata Gaos, dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor Pasal 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Perkara ini sudah cukup unsur sehingga kami nyatakan P21 dan hari ini tahap 2. Kami melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Sementara kita lakukan penahanan di Polres sebelum nantinya dilimpahkan ke Lapas Klas IIB Mojokerto," tukasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Berita Terkini
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved