Jakarta PPKM Level 1, Pengusaha Karaoke Ingin segera Beroperasi
Rabu, 03 November 2021 - 08:32 WIB
loading...
A
A
A
"Kami juga ada protokolnya dan sampai hari ini juga belum pernah terjun langsung dari mereka untuk mengecek, apakah dari mereka dievaluasi kekurangan dan kelebihan itu enggak pernah ada," katanya.
Sejak PPKM level 3, tempat usaha seperti restoran, pertunjukkan live musik di kafe maupun bar diperbolehkan buka dengan menerapkan prokes yang ketat. Seperti pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dan batas waktu operasional.
Untuk itu, Hanna menilai, pemerintah seharusnya sudah tidak perlu mempertimbangkan lagi untuk membuka usaha karaoke meskipun dengan prokes yang ketat. Baca juga: PPKM Level 1: Mal Bekasi Buka 100 Persen, Tempat Ibadah Dibatasi 75 Persen
"Tolong pemerintah sudah tidak alasan lagi untuk tidak membuka karaoke jangan menunda-nunda lagi. Karena kami pengusaha karaoke adalah orang-orang yang mendukung prokes, namun sampai saat ini tidak diberikan kesempatan," keluhnya.
(mhd)
Lihat Juga :