Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Jajaran Ekswil Pekalongan Ringkus 46 Tersangka
Selasa, 02 November 2021 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
"Para tersangka itu ada yang terlibat curat, curas, terlibat sindikat dan penadah," kata AKBP Arief.
Baca juga: Arya Damar, Ahli Mesiu Kerajaan Majapahit Sang Penakluk Kerajaan Bali
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, Pasal 365 KUHP tentang Curas, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan hukuman 4-9 tahun.
Baca juga: Arya Damar, Ahli Mesiu Kerajaan Majapahit Sang Penakluk Kerajaan Bali
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, Pasal 365 KUHP tentang Curas, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan hukuman 4-9 tahun.
(shf)
Lihat Juga :