Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Jajaran Ekswil Pekalongan Ringkus 46 Tersangka
loading...
A
A
A
PEKALONGAN - Polres di jajaran Ekswil Pekalongan, Jawa Tengah mengungkap hasil Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021 selama 20 hari yakni pada 11-31 Oktober 2021 lalu.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menyebutkan, dalam operasi ini Polres jajaran Ekswil Pekalongan berhasil mengungkap 45 kasus.
Kasus yang diungkap merupakan target operasi maupun bukan target operasi. Pihak Kepolisian juga mengamankan 46 tersangka bersama puluhan barang bukti kejahatan.
Barang bukti yang berhasil disita dari puluhan pelaku kejahatan ini, antara lain 48 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat.
"Para tersangka itu ada yang terlibat curat, curas, terlibat sindikat dan penadah," kata AKBP Arief.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, Pasal 365 KUHP tentang Curas, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan hukuman 4-9 tahun.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menyebutkan, dalam operasi ini Polres jajaran Ekswil Pekalongan berhasil mengungkap 45 kasus.
Kasus yang diungkap merupakan target operasi maupun bukan target operasi. Pihak Kepolisian juga mengamankan 46 tersangka bersama puluhan barang bukti kejahatan.
Barang bukti yang berhasil disita dari puluhan pelaku kejahatan ini, antara lain 48 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat.
"Para tersangka itu ada yang terlibat curat, curas, terlibat sindikat dan penadah," kata AKBP Arief.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, Pasal 365 KUHP tentang Curas, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan hukuman 4-9 tahun.
(shf)